JombangBanget.id – Tambahan BPOPP tahun anggaran 2026 melalui PAPBD Provinsi Jawa Timur belum dapat dipastikan untuk sekolah di Kabupaten Jombang.
Cabang Dinas Pendidikan Jombang masih menunggu arahan resmi Pemprov Jatim terkait kemungkinan penambahan anggaran.
’’Belum ada arahan untuk pengajuan tambahan BPOPP. Mungkin nanti di awal-awal September. Jadi saya belum berani memastikan ada atau tidak tambahan BPOPP untuk PAPBD 2026,’’ kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang, Ulil Mu'amar.
Baca Juga: Wisuda 40 Santri Darul Ulum Gapuk Jombang, Diminta Amalkan Ilmu
Informasi mengenai kemungkinan tambahan BPOPP baru diperkirakan akan mulai dibahas pada awal September mendatang.
Pada tahun-tahun sebelumnya, tambahan BPOPP selalu dianggarkan melalui PAPBD. Besarannya berbeda-beda antara negeri dan swasta.
Namun jika ditotal, jumlah yang diterima dalam satu tahun antara negeri dan swasta sama.
Pada tahun anggaran 2026, Pemprov Jawa Timur telah menerapkan perubahan skema penghitungan BPOPP bagi SMA, SMK, dan SLB.
Baca Juga: Delapan Siswa Jombang Lolos Semifinal OSN 2026, Ini Daftar Lengkapnya
Jika sebelumnya besaran bantuan dihitung berdasarkan jumlah bulan, kini menggunakan formula jumlah peserta didik dikalikan harga satuan.
’’Untuk tahun 2026 ada perbedaan cara hitung anggaran. Tidak lagi dihitung per bulan, tetapi berdasarkan jumlah siswa,’’ jelasnya.
Besaran BPOPP tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 704.562 per siswa.
Skema tersebut berlaku bagi seluruh satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Salah satu pemanfaatan BPOPP di sekolah negeri untuk membantu pembayaran tambahan penghasilan bagi guru dan tenaga kependidikan berstatus PPPK paruh waktu.
’’Khusus sekolah negeri, tambahan upah PPPK paruh waktu guru dan tenaga kependidikan dianggarkan dari BPOPP,’’ terangnya.
Baca Juga: Student Journalism Jombang: Kiat Cepat Hafal
Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu.
Meski besaran penghasilannya belum dapat disamakan dengan PPPK penuh waktu maupun PNS, pemerintah berupaya agar pendapatan yang diterima tidak lebih rendah dibandingkan sebelum diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Besaran tambahan upah dari sekolah disesuaikan dengan Standar Biaya Umum (SBU) yang ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: Honda Scoopy Tabrak Truk Parkir di Jombang, Pengendara Terluka
Terdapat tiga pilihan tarif, yakni Rp 35 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 80 ribu per jam pelajaran, yang dapat dipilih sekolah sesuai kemampuan anggaran masing-masing.
’’Ada tiga opsi SBU, Rp 35 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 80 ribu per jam. Sekolah nanti menyesuaikan kemampuan anggarannya,’’ ungkapnya. (wen/jif)
Editor : Ainul Hafidz