Bupati Warsubi Dorong Perlindungan Guru di Jombang Diperkuat, Raperda Perlindungan Pendidik Segera Disahkah

Azmy endiyana Zuhri • Dipublikasikan Minggu, 2 Agustus 2026 | 11:54 WIB
Bupati Jombang Warsubi. (Anggi Fridianto/Radar Jombang)
Bupati Jombang Warsubi. (Anggi Fridianto/Radar Jombang)

JombangBanget.id  – Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD Jombang selangkah lagi menjadi perda.

Yakni Raperda Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

’’Raperda ini sangat penting untuk meningkatkan perlindungan guru dan meningkatkan ketertiban umum,’’ kata Bupati Jombang Warsubi saat rapat paripurna di DPRD, Kamis (30/7).

Baca Juga: Binrohtal: Lima Ciri Hamba yang Dikehendaki Allah, Salah Satunya Selalu Tenang Saat Beribadah

Dia menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD yang dinilainya mencerminkan kemitraan yang harmonis antara legislatif dan eksekutif dalam membangun pemerintahan yang demokratis, responsif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

’’Substansi pengaturan yang diusulkan memiliki tujuan yang sejalan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, yaitu meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat perlindungan terhadap masyarakat,’’  terangnya.

Terkait raperda pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan, Warsubi menilai regulasi tersebut memiliki urgensi tinggi di tengah semakin kompleksnya tantangan yang dihadapi guru maupun tenaga kependidikan saat menjalankan tugasnya.

Pendidik merupakan unsur strategis dalam pembangunan sumber daya manusia sehingga perlu mendapat jaminan perlindungan hukum dan rasa aman saat menjalankan profesinya.

Baca Juga: Tak Hanya Cari Juara, Danrem Cup di Jombang Jadi Ruang Silaturahmi Lintas Komunitas

’’Pembentukan peraturan daerah ini memiliki urgensi yang tinggi mengingat semakin kompleksnya tantangan yang dihadapi pendidik dan tenaga kependidikan, baik berupa ancaman kekerasan, intimidasi, diskriminasi, kriminalisasi, maupun bentuk perlakuan lain yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas profesional mereka,’’ paparnya.

Meski demikian, Pemkab Jombang memberikan sejumlah catatan agar pembahasan raperda tersebut semakin komprehensif.

Salah satunya, harmonisasi dengan peraturan yang lebih tinggi. Mulai Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Guru dan Dosen, hingga Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Selain itu, pemerintah daerah meminta agar raperda mengatur secara tegas pembagian kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, satuan pendidikan, organisasi profesi, hingga masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan pendidik.

Pemkab juga mengusulkan adanya pengaturan mekanisme koordinasi antarperangkat daerah, mekanisme pengaduan, pendampingan, bantuan hukum, rehabilitasi psikologis, pemulihan nama baik, hingga sistem pencegahan melalui edukasi dan penguatan budaya sekolah yang aman dan inklusif.

’’Materi muatan raperda hendaknya disusun sebagai pengaturan yang bersifat operasional di daerah sehingga dapat memperkuat implementasinya sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah,’’ ungkapnya.

Baca Juga: Profil M Yusuf Junaidi, Kepala MTsN 5 Jombang yang Kembali ke Almamater sebagai Pemimpin

Sementara itu, terhadap raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, Pemkab Jombang menilai pembaruan regulasi memang diperlukan karena Perda Nomor 9 Tahun 2010 sudah tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dan peraturan yang lebih baru.

Penyusunan raperda tersebut telah sejalan dengan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020.

Dalam aturan tersebut ditegaskan, penyelenggaraan ketertiban umum bukan hanya menjadi tanggung jawab Satpol PP, melainkan seluruh perangkat daerah sesuai kewenangannya.

Warsubi meminta agar pengaturan dalam perda nantinya lebih mengedepankan pendekatan preventif dan persuasif kepada masyarakat.

Baca Juga: Permohonan Poligami di Jombang Meningkat, PA Catat 7 Perkara Hingga Segini

Sedangkan tindakan represif dilakukan sebagai upaya terakhir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip penyelenggaraan ketertiban umum yang mengedepankan edukasi kepada masyarakat, pencegahan pelanggaran, serta pembinaan terhadap pelaku pelanggaran," jelasnya.

Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, memastikan proses pembahasan kedua raperda terus berjalan.

Setelah penyampaian pandangan bupati, DPRD akan mengagendakan jawaban fraksi sekaligus tahapan pembahasan hingga penetapan.

’’Harapannya dua raperda ini benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Jombang,’’ ucapnya. (yan/jif)

Editor : Ainul Hafidz
raperda perlindungan guru Perlindungan guru Bupati Warsubi Jombang dprd jombang