JombangBanget.id – Hingga akhir Juli 2026, terdapat 33 kursi kepala sekolah negeri di Jombang kosong.
Rinciannya, 20 kepala SDN, enam kepala SMPN, dan tujuh kepala TKN.
Pengisian menunggu proses administrasi dan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: RSUD Jombang Bagikan Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Semarakkan HUT ke-81 RI
’’Kami terus berproses. Untuk pengisian kepala sekolah, kami harus mengikuti mekanisme yang berlaku. Usulan sudah kami sampaikan, namun tetap menunggu rekomendasi dari BKN, karena semuanya sekarang by sistem,’’ kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Wor Windari.
Persoalan kekosongan kepala di SDN dan TKN lebih besar.
’’Karena stok calon kepala sekolahnya terbatas,’’ ucapnya.
Yang aman hanya stok calon kepala SMP. Kebutuhan yang diperlukan juga tidak banyak. Sementara untuk SD dan TK harus menunggu proses seleksi calon kepala sekolah terlebih dahulu.
Baca Juga: KPRI Sejahtera Masuk Pengawasan, Ketua Koperasi Tunggu Rekomendasi Dinkop UM Jombang
’’Kita terus mengupayakan agar kekosongan kepala sekolah tidak berlangsung lama,’’ ujarnya.
Sebab, keberadaan kepala sekolah definitif sangat penting untuk mendukung kelancaran manajemen dan peningkatan mutu pendidikan di setiap satuan pendidikan.
’’Kami tentu berharap prosesnya berjalan lancar. Kami juga ingin kursi kepala sekolah yang masih kosong ini bisa segera terisi sehingga pelayanan pendidikan di sekolah dapat berjalan lebih optimal,’’ urainya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan SD Disdikbud Jombang, Heri Mujiono, mengungkapkan, sebenarnya stok calon kepala sekolah yang telah memenuhi syarat masih tersedia, khususnya untuk SD dan SMP.
Namun, sebagian besar calon kepala sekolah tersebut berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kondisi ini menjadi kendala karena regulasi PPPK tidak memperbolehkan perpindahan unit kerja. Sementara pengangkatan kepala sekolah umumnya diikuti dengan mutasi penugasan.
Baca Juga: Tafsir Aktual: Al-Fatihah (10), Muktamar
’’Yang menjadi persoalan, hampir separuh calon kepala sekolah itu PPPK. Kalau diangkat menjadi kepala sekolah harus pindah dari unit kerja. Sementara regulasi PPPK tidak mengizinkan. Ada irisan aturan antara Kementerian Pendidikan dan Kementerian Dalam Negeri yang belum sepenuhnya selaras,’’ jelasnya.
Disdikbud sebenarnya telah mencoba skema agar guru PPPK dapat ditugaskan sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah tanpa harus berpindah unit kerja. Namun, dari sejumlah sekolah yang dipetakan, hanya satu lokasi yang memungkinkan penerapan skema tersebut.
’’Kami di daerah harus mencari titik temu antara aturan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Dalam Negeri. Karena itu, pengisian kepala sekolah tidak bisa dilakukan secara serta-merta meskipun stok calon sebenarnya tersedia,’’ ungkapnya. (wen/jif)
Editor : Ainul Hafidz