JombangBanget.id – Guru nonaparatur sipil negara (non-ASN) yang mengajar di sekolah negeri di Kabupaten Jombang berpotensi tidak lagi dapat dipekerjakan mulai akhir tahun ini.
Pasalnya, pemerintah pusat memberikan batas waktu penggunaan guru non-ASN yang belum memiliki status ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga 30 Desember 2026.
’’Mengacu pada ketentuan kementerian, yang sudah telanjur mengajar masih diberikan kesempatan sampai 30 Desember 2026. Setelah itu harus bersih-bersih. Sekolah tidak boleh lagi mengangkat guru non-ASN baru di lembaga negeri,’’ kata Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Heri Mujiono, mengatakan.
Baca Juga: Usai Dilantik, 81 Pejabat Pemkab Jombang Jombang Dapat Peringatan Bupati Warsubi soal Ego Sektoral
Ketentuan tersebut merupakan kebijakan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang memberikan masa transisi bagi guru non-ASN yang telanjur mengajar di sekolah negeri.
Jumlah guru non-ASN yang saat ini masih mengajar di sekolah negeri cukup besar. Untuk jenjang SMP saja diperkirakan mencapai 600 orang. Sedangkan di SD 400 orang.
’’Di SMPN ada sekitar 600 guru non-ASN. Di SDN sekitar 400-an. Mereka masih mengajar, tetapi belum berstatus ASN maupun PPPK,’’ terangnya.
Keberadaan seribu guru non-ASN tersebut selama ini menjadi penopang kegiatan belajar mengajar di sekolah negeri. Meski beban kerja mereka sama dengan guru ASN, kesejahteraan yang diterima masih jauh berbeda.
’’Sebenarnya kekurangan guru yang selama ini kita sampaikan itu tertutupi oleh keberadaannya. Mereka bekerja dengan beban yang sama, tetapi kesejahteraannya belum bisa dipenuhi secara maksimal. Itu menjadi persoalan besar di dunia pendidikan,’’ ungkapnya.
Selama masa transisi, pembayaran honor guru non-ASN masih dibolehkan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS Reguler). Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku hingga batas waktu yang telah ditetapkan pemerintah.
’’Sementara ini masih dibolehkan menggunakan BOS Reguler sampai 30 Desember 2026. Setelah itu bagaimana, kami masih menunggu regulasi baru dari pemerintah pusat,’’ jelasnya.
Ia mengaku belum dapat memastikan kebijakan yang akan diberlakukan setelah masa transisi berakhir karena pemerintah masih menyiapkan aturan lanjutan.
’’Kami tidak berani berspekulasi. Sekarang regulasi cepat berubah. Kalau nanti ada kebijakan baru tentu akan menjadi pedoman bagi daerah,’’ imbuhnya.
Baca Juga: Enam Remaja Hamil Usai Jadi Korban Kekerasan Seksual, WCC Jombang Ungkap Dampaknya
Penggunaan dana BOS untuk membayar honor guru non-ASN juga dibatasi. Sesuai ketentuan, maksimal 20 persen dari total dana BOS dapat digunakan untuk belanja pegawai.
’’Kalau seluruh dana BOS dipakai untuk gaji, nanti kebutuhan pembelajaran yang lain tidak bisa terpenuhi. Karena itu pemerintah membatasi maksimal 20 persen agar mutu pembelajaran tetap terjaga,’’ urainya. (wen/jif)
Editor : Ainul Hafidz