JombangBanget.id – Pemerintah Kabupaten Jombang menghibahkan sejumlah aset berupa tanah dan bangunan eks sekolah dasar kepada pemerintah desa.
Aset yang dihibahkan merupakan bangunan sekolah yang sudah tidak lagi digunakan untuk kegiatan belajar mengajar, termasuk karena adanya penggabungan (merger) sekolah.
’’Hibah dilakukan setelah pemerintah desa mengajukan permohonan kepada Bupati Jombang,’’ kata Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Disdikbud Kabupaten Jombang, Edwin Setya Parahita.
Pemerintah desa mengajukan permohonan ke Bupati Jombang untuk mendapatkan tanah maupun bangunan eks sekolah.
Baca Juga: Ribuan Kursi SD Negeri di Jombang Masih Kosong, Dinas P dan K Buka Pendaftaran Langsung
’’Setelah dilakukan evaluasi oleh tim, tanah dan bangunan tersebut dinyatakan sudah tidak dipergunakan lagi sehingga direkomendasikan untuk dihibahkan kepada pemerintah desa,’’ terangnya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Jombang Nomor 100.3.3.2/429/415.10.1.3/2026 tentang Penghapusan Barang Milik Daerah yang Dihibahkan kepada Pemerintah Desa dan Instansi Vertikal dari Daftar Barang Pengelola Barang, yang ditetapkan di Jombang pada 1 April 2026.
Dalam lampiran keputusan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang menghibahkan aset dari sejumlah satuan pendidikan. Di antaranya, SDN Karangwinongan 1 Kecamatan Mojoagung. SDN Tambakrejo 2 Jombang.
SDN Pulorejo 4 Kecamatan Jombang. SDN Jatirejo Kecamatan Diwek. SDN Tondowulan 2 Kecamatan Sumobito. Wilayah Kerja Pendidikan Megaluh. Serta SDN Megaluh 2 Kecamatan Megaluh.
Aset yang dihibahkan meliputi tanah sekolah, gedung ruang kelas, perpustakaan, laboratorium, rumah dinas guru, hingga bangunan penunjang lainnya kepada pemerintah desa setempat.
’’Aset-aset tersebut memang sudah tidak dimanfaatkan oleh sekolah,’’ ucapnya.
Sebagian di antaranya merupakan bangunan sekolah yang tidak lagi dipakai setelah adanya penggabungan atau merger sekolah.
Melalui hibah tersebut, aset yang sebelumnya tercatat sebagai Barang Milik Daerah pada Disdikbud dihapus dari daftar barang pengelola dan selanjutnya menjadi aset pemerintah desa penerima.
Baca Juga: Student Journalism Jombang: Lolos SPAN Berkah Doa Ibu
Langkah ini diharapkan membuat aset yang sudah tidak dimanfaatkan untuk kegiatan pendidikan dapat digunakan kembali sesuai kebutuhan masyarakat desa.
Selain aset Disdikbud, keputusan bupati yang sama juga mengatur penghapusan dan hibah aset milik perangkat daerah lain.
Seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang. (wen/jif)
Editor : Ainul Hafidz