Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

SPMB SMP Negeri di Jombang Jalur Domisili Mulai Dibuka Hari Ini, Simak Mekanisme Seleksinya

Wenny Rosalina • Selasa, 23 Juni 2026 | 06:38 WIB
DIPROSES: Guru SDN Mojongapit 3, Jombang mengunggah nilai rapor siswa untuk keperluan SPMB SMP. (Wenny Rosalina/Radar Jombang)
DIPROSES: Guru SDN Mojongapit 3, Jombang mengunggah nilai rapor siswa untuk keperluan SPMB SMP. (Wenny Rosalina/Radar Jombang)

JombangBanget.id – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP Negeri di Kabupaten Jombang tahun 2026 jalur domisili dibuka Selasa (23/6) sampai Kamis (25/6).

Seleksi jalur domisili masih dinilai menggunakan jarak tempat tinggal sebagai dasar utama seleksi. 

”Ya memang berbeda dengan SMA yang menggunakan nilai akademik sedangkan yang mengutamakan usia, seleksi jalur domisili SMP dinilai murni berdasarkan kedekatan domisili calon peserta didik dengan sekolah tujuan,” jelas Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Eko Sisprihantono.

Ia menjelaskan, jalur domisili kuotanya 40 persen, dibagi menjadi domisili raduis atau jarak 20 persen dan domisili sebaran sebesar 20 persen yang dialokasikan untuk seluruh desa dalam wilayah domisili sekolah.

Baca Juga: Empat Pemuda Asal Jombang Ditangkap, Usai Bakar Motor dan Rusak Barang Warga di Surabaya

Menurutnya, pembagian kuota dilakukan secara proporsional agar setiap desa memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses SMP negeri di wilayahnya.

”Dari kuota 20 persen itu, setiap satuan pendidikan memberikan alokasi kepada seluruh desa dalam wilayah domisili atau wilayah sebaran. Pembagiannya dilakukan secara merata terlebih dahulu,” ujarnya.

Apabila setelah pembagian merata masih terdapat sisa kuota, maka alokasi tambahan diberikan berdasarkan jumlah lulusan sekolah dasar dari masing-masing desa.

”Kalau masih ada sisa, kuota dibagikan berdasarkan jumlah lulusan terbanyak. Desa dengan jumlah lulusan paling banyak akan mendapatkan tambahan terlebih dahulu sampai seluruh kuota habis,” terangnya.

Eko mencontohkan, apabila dalam satu wilayah terdapat 20 desa dan setelah pembagian merata masih tersisa 15 kursi, maka 15 kursi tersebut akan diberikan secara berurutan kepada desa yang memiliki jumlah lulusan terbanyak.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah daerah berupaya menjaga pemerataan akses pendidikan sekaligus mengakomodasi jumlah lulusan yang berbeda di setiap desa.

”Dengan domisili sebaran ini tidak ada lagi wilayah yang black zone, yang jauh dari SMP negeri manapun, mereka punya kesempatan melalui jalur domisili sebaran,” jelasnya.

Terkait mekanisme seleksi jalur domisili, Eko menegaskan dasar penilaian tetap menggunakan jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah tujuan.

Menurutnya, penggunaan jarak memiliki tantangan tersendiri karena jumlah pendaftar SMP negeri di Kabupaten Jombang mencapai ribuan peserta sehingga sulit melakukan verifikasi satu per satu terhadap seluruh data domisili yang masuk.

Baca Juga: Klaim Asuransi Jemaah Haji Meninggal Asal Jombang Cair, Ahli Waris Terima Rp 57,9 Juta

”Kalau menggunakan jarak, kami tidak mungkin mengecek satu per satu dari ribuan calon peserta didik. Karena itu kami juga menunggu laporan masyarakat apabila ditemukan data yang tidak sesuai,” jelasnya.

Sementara itu, bagi calon peserta didik yang tinggal di wilayah pinggiran atau jauh dari SMP negeri, sistem SPMB akan terlebih dahulu mengarahkan mereka ke sekolah yang berada dalam wilayah domisili masing-masing.

Apabila calon peserta didik tidak berhasil masuk pada sekolah yang dituju, orang tua masih memiliki kesempatan untuk membatalkan pilihan dan mendaftar ke sekolah lain selama masa pendaftaran masih berlangsung.

”Kalau sudah tersisih bisa dibatalkan, kemudian memilih sekolah lain yang diinginkan. Selama masa pendaftaran masih berjalan dan sistem masih membuka kesempatan, orang tua bisa mencoba alternatif sekolah lainnya,” pungkasnya.

Setelah ditutup pada 25 Juni, dilanjutkan dengan daftar ulang atau pemberkasan pada tahap 2 pada 26-28 Juni. (wen/ang)

Editor : Ainul Hafidz
#mekanisme seleksi #spmb #Jombang #SMPN #jalur domisili