JombangBanget.id — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang berencana kembali membuka seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) pada September mendatang.
Seleksi kali ini diprioritaskan untuk jenjang taman kanak-kanak (TK) dan sekolah dasar (SD).
Karena kebutuhan kepala sekolah di dua jenjang tersebut masih cukup tinggi.
’’Rencananya seleksi BCKS kembali dibuka sekitar September. Kuotanya sekitar 50 orang karena menyesuaikan anggaran yang tersedia,’’ kata Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Sekolah Dasar Disdikbud Jombang, Heri Mujiono.
Baca Juga: Belajar Jaringan Komputer Sambil Mondok, Ini Keunggulan TKJ SMK Gajah Mada Jombang
Jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan kebutuhan ideal karena menyesuaikan kemampuan anggaran daerah.
Apalagi dalam prosesnya peserta juga harus mengikuti kegiatan yang mengharuskan menginap sehingga membutuhkan biaya lebih besar.
Pelaksanaan BCKS kini mengikuti ketentuan baru setelah terbitnya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Regulasi tersebut mengubah mekanisme penyiapan calon kepala sekolah dibandingkan pola sebelumnya.
Karena keterbatasan kuota, Disdikbud memutuskan tidak membuka formasi bagi calon kepala SMP pada seleksi tahun ini.
Kebijakan tersebut diambil karena stok calon kepala SMP yang telah memenuhi syarat masih mencukupi kebutuhan.
’’Untuk SMP belum kami buka karena stok calon kepala sekolahnya masih cukup banyak. Yang saat ini justru kekurangan adalah jenjang TK dan SD,’’ ungkapnya.
Kebutuhan paling mendesak untuk TK negeri. Saat ini terdapat sembilan TK negeri yang belum memiliki calon kepala sekolah yang siap ditempatkan.
’’Kepala TK negeri stoknya sangat minim. Bahkan ada sembilan lembaga yang belum memiliki calon kepala sekolah sama sekali. Sampai sekarang stok yang tersedia hanya satu orang dan itu sedang kami proses,’’ jelasnya.
Baca Juga: Student Journalism Jombang: Juara Storytelling
Kebutuhan kepala SD juga masih cukup tinggi. Saat ini terdapat 33 SD negeri yang masih dipimpin pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah.
’’Kalau nanti ada kepala sekolah yang berdasarkan rekomendasi BKN (Badan Kepegawaian Negara) harus segera diberhentikan, maka kebutuhan kepala sekolah definitif tentu akan bertambah lagi,’’ ungkapnya. (wen/jif
Editor : Ainul Hafidz