Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

38 Sekolah Negeri di Jombang Masih Tanpa Kepala Sekolah Definitif, Dinas P dan K Ungkap Penyebabnya

Wenny Rosalina • Senin, 15 Juni 2026 | 05:47 WIB
Ilustrasi kepala sekolah
Ilustrasi kepala sekolah

JombangBanget.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang masih menghadapi persoalan kekosongan jabatan kepala sekolah di puluhan sekolah negeri.

Hingga saat ini tercatat ada 38 sekolah yang belum memiliki kepala sekolah definitif dan masih dipimpin pelaksana tugas (Plt).

’’Dari 38 kepala sekolah yang kosong, 34 di jenjang SD dan empat di SMP,’’ kata Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Sekolah Dasar Disdikbud Jombang, Heri Mujiono.

Pengisian jabatan kepala sekolah saat ini tidak bisa dilakukan secara cepat karena seluruh proses mutasi, promosi, dan penugasan kepala sekolah harus melalui sistem nasional SIM KSPS-TK (Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan) yang terintegrasi dengan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Pilkades Serentak Jombang 2027 Diusulkan Rp 25 Miliar, DPRD Minta Dipangkas

Selain itu, Disdikbud masih melakukan pembersihan data residu pada sistem. Sejumlah data kepala sekolah ditemukan tidak sesuai dengan kondisi riil.

Sehingga perlu diperbaiki sebelum dilakukan pemetaan kebutuhan dan promosi kepala sekolah baru.

’’Yang kami lakukan sekarang membersihkan data residu terlebih dahulu. Setelah datanya bersih, baru bisa dipetakan siapa yang harus diberhentikan, siapa yang bisa melanjutkan, dan berapa kebutuhan kepala sekolah yang harus segera diisi,’’ terangnya.

Di tengah masih banyaknya sekolah yang kosong, Disdikbud sebenarnya telah memiliki stok calon kepala sekolah yang telah mengantongi sertifikat bakal calon kepala sekolah (BCKS).

’’Stok masih banyak. Untuk jenjang SD, tersedia 30 orang calon kepala sekolah. Sedangkan jenjang SMP juga memiliki stok 30 orang,’’ urainya.

Sesuai dengan Permendikdasmen 07 2026 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, jumlah tersebut belum seluruhnya dapat diangkat.

Salah satu kendalanya, masih adanya calon yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Padahal PPPK yang dapat menjadi kepala sekolah harus memiliki pengalaman menjabat sebagai guru minimal delapan tahun.

’’Juga terbentur aturan penempatan dan perpindahan unit kerja,’’ ucapnya. (wen/jif)

Editor : Ainul Hafidz
#Kepala Sekolah Kosong #Jombang #Dinas P dan K Jombang #SDN #SMPN