Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Hari Ini Pendaftaran Jalur Domisili SPMB SMA-SMK 2026 di Jombang Dibuka, Simak Ketentuannya

Wenny Rosalina • Kamis, 11 Juni 2026 | 07:29 WIB
Ilustrasi SPMB SMA/SMK. (Radar Bojonegoro)
Ilustrasi SPMB SMA/SMK. (Radar Bojonegoro)

JombangBanget.id – Tahap pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur domisili SMA/SMK tahun ajaran 2026/2027 di Jombang dibuka mulai Kamis (11/6) hingga Jumat (12/6). 

Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring dan dapat diakses dari rumah masing-masing tanpa harus datang ke sekolah.

’’Pendaftaran dilakukan langsung oleh siswa. Tidak perlu datang ke sekolah, cukup dari rumah masing-masing melalui aplikasi yang sudah disediakan. Sistem juga akan menampilkan peringkat sementara secara berkala sehingga calon murid bisa memantau posisinya,’’ kata Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang, Eko Redjo Sunariyanto.

Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang juga tetap membuka layanan bantuan bagi masyarakat yang mengalami kendala selama proses pendaftaran berlangsung.

Baca Juga: Taman Cinta Madrasah: Living Laboratory MTsN 1 Jombang

’’Posko pengaduan akan tetap berjalan sampai seluruh tahapan SPMB berakhir. Kalau ada masyarakat yang belum memahami mekanisme atau mengalami kendala teknis, bisa langsung datang ke sekolah terdekat atau ke Cabang Dinas. Kami siap memberikan solusi,’’ terangnya.

Sosialisasi sebenarnya telah dilakukan sejak jauh hari kepada kepala sekolah, guru, hingga operator SMP dan MTs.

Namun pihaknya tetap membuka ruang konsultasi agar seluruh calon murid memperoleh informasi yang benar.

Untuk jenjang SMA, kuota jalur domisili ditetapkan sebesar 35 persen dari total daya tampung sekolah. Kuota tersebut terdiri atas jalur domisili reguler lulusan tahun 2026 sebesar 19 persen.

Lulusan sebelum tahun 2026 sebesar 1 persen. Serta jalur domisili sebaran sebesar 15 persen bagi lulusan tahun 2026.

Sementara itu, pada jenjang SMK, kuota jalur domisili ditetapkan sebesar 10 persen dari daya tampung sekolah.

’’Masyarakat perlu memahami, sistem yang digunakan saat ini bukan lagi zonasi seperti tahun-tahun sebelumnya,’’ ungkapnya.

Melainkan jalur domisili yang memiliki sejumlah indikator penilaian.

’’Masih ada orang tua yang menyebut ini zonasi. Padahal zonasi itu istilah masa lalu. Sekarang jalur domisili dengan ketentuan yang sudah diatur dalam juknis,’’ tegasnya.

Pada jalur domisili SMA, apabila jumlah pendaftar melebihi kuota yang tersedia, maka pemeringkatan dilakukan berdasarkan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) terlebih dahulu.

Baca Juga: Ribuan Calon Siswa SMPN Jombang Belum Cetak PIN, Begini Penjelasan Dinas P dan K

Jika nilainya sama, penentuan berikutnya berdasarkan jarak domisili terdekat ke sekolah tujuan. Kemudian usia yang lebih tua, dan terakhir waktu pendaftaran.

’’Nilai akademik tetap menjadi dasar pemeringkatan. Kalau nilainya sama, baru dilihat kedekatan domisilinya. Jika masih sama, dilihat usia, kemudian waktu pendaftaran,’’ jelasnya.

Sedangkan pada jalur domisili SMK, pemeringkatan dilakukan berdasarkan jarak domisili terdekat ke sekolah tujuan.

Jika jarak sama, seleksi dilanjutkan berdasarkan usia calon murid yang lebih tua, lalu waktu pendaftaran. (wen/jif) 

Editor : Ainul Hafidz
#cabdindik jombang #spmb #Jombang #sma/smk #jalur domisili