JombangBanget.id – Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang memastikan kebutuhan guru di SMA, SMK, dan SLB negeri masih dapat dipenuhi melalui penataan dan distribusi tenaga pendidik yang ada.
Hingga saat ini, belum ada rencana penambahan guru baru karena kebutuhan pembelajaran dinilai masih bisa diakomodasi melalui optimalisasi guru ASN dan PPPK.
’’Penambahan guru baru itu bukan kewenangan cabang dinas. Saat ini pemerintah lebih fokus pada optimalisasi dan distribusi tenaga pendidik yang sudah ada,’’ kata Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang, Eko Redjo Sunariyanto, (5/6).
Hingga saat ini tidak ada rekrutmen guru baru yang dilakukan di tingkat sekolah maupun cabang dinas.
Baca Juga: Binrohtal: Jangan Langsung Mengeluh, Ujian Hidup Bisa Jadi Tanda Kasih Sayang Allah
Kebijakan penambahan guru ASN maupun PPPK merupakan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
Guna mengantisipasi kekurangan guru, cabang dinas rutin menganalisa kebutuhan guru.
’’Analisis kebutuhan guru dilakukan rutin setiap enam bulan sekali,’’ ungkapnya.
Penataan guru dilakukan secara berkala berdasarkan analisis kebutuhan yang disusun masing-masing sekolah dan dilaporkan ke pemerintah provinsi.
’’Yang dilakukan saat ini mengoptimalkan guru yang sudah ada. Kalau ada kekurangan di satu sekolah dan di sekolah lain masih ada kelebihan jam mengajar, bisa dilakukan penataan atau distribusi sesuai kebutuhan,’’ terangnya.
Penataan tersebut menjadi solusi atas berkurangnya jumlah guru akibat pensiun yang terjadi setiap tahun.
Namun, kondisi tersebut masih dapat diantisipasi karena pemerintah memiliki data kebutuhan guru yang terus diperbarui secara berkala.
’’Setiap bulan ada guru yang purna tugas, tetapi kebutuhan itu sudah dihitung sejak jauh hari. Analisis kebutuhan guru selalu diperbarui sehingga kekurangan dapat diantisipasi,’’ paparnya.
Setiap sekolah secara rutin melakukan pemetaan kebutuhan guru berdasarkan jumlah jam pelajaran, rombongan belajar, dan ketersediaan tenaga pendidik.
Baca Juga: Dua Jemaah Haji Asal Jombang Meninggal, Ini Hak yang Akan Diterima Keluarga
Hasil analisis tersebut kemudian disampaikan ke Cabang Dinas Pendidikan dan diteruskan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur sebagai dasar pengambilan kebijakan.
Melalui mekanisme itu, guru dapat ditugaskan mengajar di lebih dari satu sekolah apabila terdapat kebutuhan pada mata pelajaran tertentu.
Kebijakan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
’’Kalau ada sekolah yang kekurangan guru mata pelajaran tertentu, sementara di sekolah lain masih tersedia, maka bisa dilakukan penataan. Semua kebijakan itu berada di tingkat provinsi,’’ jelasnya. (wen/jif)
Editor : Ainul Hafidz