JombangBanget.id – Pembagian wilayah rayon pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA/SMK di Jombang tahun ini sama persis dengan tahun sebelumnya. Kabupaten Jombang dibagi menjadi empat rayon.
”Sudah selesai semuanya untuk ketentuan rayon bahkan sudah dapat dilihat dalam sistem SPMB, yaitu spmbjatim.net,” ujar Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang, Eko Redjo Sunariyanto.
Pembagian rayon dilakukan agar memastikan seluruh peserta didik mendapatkan kesempatan untuk mendaftar ke SMA negeri. Ia memastikan pembagian rayon tahun ini sama dengan tahun sebelumnya.
Wilayah Kabupaten Jombang dibagi menjadi empat rayon. Rayon 1 meliputi SMAN Bandarkedungmulyo, SMAN 1 Jombang, SMAN 2 Jombang, dan SMAN 3 Jombang.
Baca Juga: Nilai TKA SD dan SMP di Jombang Resmi Keluar Hari Ini, Simak Pengaruhnya ke SPMB
Rayon 2 terdiri dari SMAN Plandaan, SMAN Kabuh, dan SMAN Ploso. Rayon 3 mencakup SMAN Kesamben.
SMAN Mojoagung, dan SMAN Jogoroto. Sedangkan Rayon 4 terdiri dari SMAN Bareng dan SMAN Ngoro.
Sementara itu, wilayah rayon perbatasan Jombang meliputi Kabupaten Mojokerto, Bojonegoro, Lamongan, Kabupaten Kediri, dan Kabupaten Malang.
Penentuan rayon dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek agar pemerataan akses pendidikan tetap terjaga.
”Pertimbangannya menyangkut kepadatan, kedekatan, keterjangkauan, kemudahan. Intinya jangan sampai ada wilayah yang tidak bisa masuk rayon mana-mana,” katanya.
Untuk siswa yang mendaftar ke SMA, siswa memilih paling bganyak tiga sekolah dalam wilayah rayon. Sementara untuk SMK memilih maksimal tiga jurusan di sekolah yang berada di dalam rayon atau luar rayon.
Pada jalur afirmasi, mutasi dan prestasi non akademik, siswa memilih satu sekolah dalam rayon atau luar rayon yang berbatasan.
Sedangkan untuk SMK memilih satu jurusan pada sekolah yang berada dalam atau luar wilayah rayon.
Sedangkan pada jalur prestasi akademik memiliki kesempatan yang lebih luas. Siswa dapat mendaftar pada tiga sekolah dalam rayon sekaligus.
Baca Juga: SPMB Jombang 2026 Masuk Tahap Pendataan, Ini Tugas Orang Tua dan Operator Sekolah
Atau maksimal dua sekolah dalam rayon dan satu sekolah luar rayon baik satu kabupaten atau kabupaten yang berbatasan. Sementara untuk SMK memilih tiga jurusan dalam satu sekolah yang berada di dalam rayon atau luar rayon.
”Untuk pembagian rayon, lalakukan MKKS dibawah koordinasi Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang,” pungkasnya. (wen/ang)
Editor : Ainul Hafidz