JombangBanget.id – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA dan SMK di Jombang menyediakan golden ticket.
Utamanya bagi siswa yang pernah menjabat ketua OSIS atau penghafal kitab suci.
’’Kuota golden ticket hanya satu di masing-masing satuan pendidikan. Satu ketua OSIS dan satu penghafal kitab suci,’’ kata Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang, Eko Redjo Sunariyanto.
Golden ticket ini masuk dalam kategori jalur prestasi hasil lomba, yang pendaftarannya dilakukan pada 17-18 Juni 2026.
Baca Juga: Internalisasi Nilai-Nilai Panca Cinta KBC dalam Program MBG di MTsN 9 Jombang
Jika pendaftar lebih dari satu orang, maka bakal dilakukan seleksi berdasarkan skor prestasi.
Ketua OSIS di tingkat satuan pendidikan baik SMP maupun MTs mendapatkan skor 8. Sedangkan ketua OSIS di tingkat kabupaten/kota, maka mendapatkan skor 16.
Jika skor sama, maka diseleksi berdasarkan jarak domisili terdekat. Jika tetap sama, dinilai dari indeks satuan pendidikan asal.
Jika masih tetap sama maka peringkat berdasarkan rata-rata nilai hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA). Jika masih sama maka diperingkat berdasarkan rerata nilai rapor.
Terakhir jika semua skor seimbang, maka dinilai dari usia calon murid yang lebih tua.
’’Bukti pernah jadi ketua OSIS berupa SK penetapan yang dikeluarkan kepala sekolah asal, dari SMP atau MTs,’’ jelasnya.
Sementara itu golden ticket bagi murid penghafal kitab suci diseleksi dari jumlah hafalannya. Hafal 1-6 juz skornya 4. Hafal 7-11 juz skor 8.
Hafal 12-17 juz skor 16. Hafal 18-23 juz skor 32. Hafal 24-29 juz skor 64. Jika hafal 30 juz skor 128.
’’Selain Alquran, kami juga memberikan kesempatan kepada calon murid yang memiliki hafalan kitab suci dari Agama Kristen, Hindu, dan Katolik. Hitungannya dikonversikan dengan hafalan Alquran,’’ urainya.
Baca Juga: Student Journalism Jombang: Pelajar Hebat dan Tangguh
Jika pendaftar lebih dari satu dan skornya sama, maka tahapan seleksi sama seperti pemeringkatan seleksi jalur golden ticket ketua OSIS.
’’Sertifikat hafalan dikeluarkan pondok pesantren atau lembaga tahfizul Quran yang dilegalisir instansi yang berwenang,’’ tegasnya. (wen/jif)
Editor : Ainul Hafidz