Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Kuota SPMB SMA/SMK di Jombang Belum Final, Begini Penjelasan Cabdindik

Wenny Rosalina • Selasa, 12 Mei 2026 | 07:56 WIB
Ilustrasi SPMB SMA/SMK. (Radar Bojonegoro)
Ilustrasi SPMB SMA/SMK. (Radar Bojonegoro)

JombangBanget.id – Penetapan wilayah rayon dan pagu untuk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA dan SMK Negeri di Kabupaten Jombang hingga kini masih menunggu finalisasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Hal tersebut disampaikan Siti Qomariyah, Kasi SMK sekaligus Plh Kasi SMA dan PKPLK Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang.

Menurutnya, sampai saat ini pihak Cabang Dinas Pendidikan Jombang belum menerima pengesahan resmi terkait pembagian rayon maupun jumlah pagu murid baru untuk masing-masing sekolah.

”Masih menunggu pengesahan dari Dinas Pendidikan Provinsi,” ujar Siti Qomariyah saat dikonfirmasi.

Baca Juga: SDN di Jombang Kebagian Program Revitalisasi, Berikut Daftar Sekolahnya

Dalam Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB jenjang SMA di Jawa Timur disebutkan, penetapan wilayah rayon dilakukan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) di bawah koordinasi Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah masing-masing kabupaten/kota.

Penetapan rayon dilakukan dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan.

Dalam penyusunannya, terdapat sejumlah aspek yang menjadi perhatian, mulai dari sebaran sekolah, data domisili calon murid, hingga kapasitas daya tampung sekolah.


Pada aspek sebaran sekolah, pemetaan dilakukan berdasarkan lokasi dan titik koordinat satuan pendidikan dengan mempertimbangkan kondisi geografis serta sekolah yang berada di wilayah perbatasan kabupaten/kota maupun provinsi.

Sementara itu, pemetaan domisili calon murid menggunakan data Dapodik dan Emis yang dipadankan dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Jika terdapat perbedaan data, maka acuan utama menggunakan data Dukcapil.

Ia menjelaskan, kuota jalur domisili untuk SMA secara keseluruhan tetap sebesar 35 persen dari pagu sekolah.

Satu persen untuk domisili reguler bagi lulusan sebelum tahun 2026, 19 persen untuk lulusan tahun 2026, serta 15 persen untuk domisili sebaran lulusan 2026.

Baca Juga: Kelulusan Siswa MTs di Jombang Ditentukan Ujian Madrasah dan Nilai Rapor, Ini Rinciannya

Untuk jenjang SMK, kuota jalur domisili ditetapkan sebesar 10 persen dari total daya tampung sekolah.

SPMB jalur domisili SMA/SMK dilaksanakan pada tahap satu. Pelaksanaannya 11 Juni jam 00.01, dan ditutup 12 juni pukul 21.00 WIB. Hasil seleksi jalur domisili bakal dilaksanakan pada 13 Juni pukul 08.00 WIB. (wen/ang)

Editor : Ainul Hafidz
#SPMB SMA SMK #cabdindik jombang #spmb #Jombang #kuota