JombangBanget.id – Bupati Jombang Warsubi angkat bicara terkait pemberhentian seorang guru ASN di lingkungan Pemkab Jombang.
Yogi Susilo Wicaksono, 40, guru kelas I SDN Jipurapah 2 Kecamatan Plandaan, diberhentikan setelah tercatat tidak masuk kerja selama 181 hari secara kumulatif.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Jombang Nomor 800.1.6.2/230/415.01/2026 tertanggal 18 April 2026.
’’Keputusan tersebut tidak diambil secara mendadak. Sebelum sanksi dijatuhkan, saya sudah meminta tim pemeriksa melakukan kajian ulang agar seluruh proses benar-benar sesuai ketentuan,’’ kata Warsubi.
Baca Juga: Dewan Pendidikan Jombang Desak Pemkab Tinjau Ulang, soal Dua Guru PNS SD Dipecat
Dia sudah minta supaya dikaji ulang, jangan sampai tergesa-gesa. ’’Karena ini menyangkut nasib seseorang,’’ tegasnya.
Tim pemeriksa terdiri dari unsur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat, Bagian Hukum, serta Bagian Organisasi.
Dari hasil pemeriksaan, seluruh unsur menilai pelanggaran disiplin yang dilakukan mengarah pada sanksi berat.
‘’Setelah ditelaah bersama, hasilnya memang mengarah ke sana. Jadi penegakan aturan tetap harus berjalan sesuai koridor hukum,” ungkapnya.
Menurut Warsubi, pemerintah daerah sejak awal lebih mengedepankan pembinaan.
Namun karena pelanggaran terus berulang, langkah tegas akhirnya harus diambil.
’’Kalau sudah diberikan ruang pembinaan tetapi tidak ada perubahan, tentu ada konsekuensi. Aturan disiplin ASN harus ditegakkan,” katanya.
Terkait isu adanya permohonan mutasi dari yang bersangkutan, Warsubi memastikan sampai saat ini dirinya tidak pernah menerima pengajuan tersebut.
’’Saya tidak pernah menerima permohonan mutasi itu,” ujarnya.
Warsubi menepis anggapan penempatan di wilayah terpencil menjadi alasan ketidakhadiran.
Baca Juga: Satlinmas Jombatan Jombang Diperkuat, Ikuti Pembinaan Kesiapsiagaan Bencana
Menurut dia, pemerintah daerah justru memberikan tambahan insentif bagi guru yang bertugas di daerah terpencil.
’’Guru di daerah terpencil mendapat tambahan insentif Rp 1 juta dari pemerintah daerah,” ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Yogi tercatat mangkir selama 74 hari pada periode Januari hingga April 2025. Padahal sebelumnya yang bersangkutan telah mendapatkan pembinaan dan dua kali pemanggilan resmi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, menjelaskan, proses penegakan disiplin dilakukan secara bertahap. Pada Desember 2024, Yogi telah menandatangani surat komitmen untuk memperbaiki kedisiplinan.
’’Jadi tidak benar kalau disebut langsung dipecat. Proses pembinaan sudah dilakukan,” jelasnya.
Pemkab Jombang juga sempat menjatuhkan sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun yang berlaku mulai Agustus 2025.
Namun, alih-alih memperbaiki kinerja, Yogi kembali tidak masuk kerja tanpa keterangan pada September hingga Desember 2025. Pelanggaran berulang itu membuat total akumulasi ketidakhadiran mencapai 181 hari.
’’Yang bersangkutan sudah diberi kesempatan berkali-kali, tetapi tidak dimanfaatkan dengan baik,’’ bebernya. (yan/jif)
Editor : Ainul Hafidz