JombangBanget.id – Guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang diberhentikan mendapatkan pembelaan dari Dewan Pendidikan (DP) Kabupaten Jombang.
Mereka berharap, pemerintah melakukan peninjauan ulang.
’’Persoalan ini tidak hanya menyangkut kedisiplinan ASN, tetapi juga menyentuh aspek kesehatan, prosedur administrasi, serta kondisi geografis wilayah penugasan,’’ kata Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang, Cholil Hasyim.
Dewan Pendidikan mencatat adanya perbedaan signifikan terkait alasan pemberhentian. Pihak dinas menyebut guru bernama Yogi Susilo Wicaksono guru SDN Jipurapah 2 Kecamatan Plandaan yang tidak masuk kerja selama 181 hari.
Baca Juga: Satlinmas Jombatan Jombang Diperkuat, Ikuti Pembinaan Kesiapsiagaan Bencana
Namun, yang bersangkutan mengaku masih menjalankan tugas mengajar pada sebagian periode tersebut setelah menerima sanksi sebelumnya.
”Hal ini mengindikasikan kemungkinan ketidaksinkronan data kehadiran atau perbedaan interpretasi status kehadiran di lapangan,” katanya.
Selain itu, kondisi kesehatan guru juga menjadi sorotan.
Yogi disebut mengalami gangguan saraf terjepit yang berdampak pada mobilitas, terlebih di wilayah dengan medan berat seperti lokasi penugasannya.
Dewan Pendidikan menilai kondisi tersebut perlu diverifikasi melalui asesmen medis independen.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, keterbatasan fisik jangka panjang dapat dikategorikan sebagai disabilitas apabila terbukti secara medis dan administratif.
Jika demikian, maka yang bersangkutan berhak mendapatkan akomodasi yang layak dalam menjalankan tugas.
Dewan Pendidikan juga menyoroti adanya perbedaan keterangan terkait prosedur mutasi.
Dinas menyatakan tidak menerima pengajuan tertulis, sementara pihak guru mengaku telah mengajukan permohonan secara lisan dengan melampirkan bukti medis.
Baca Juga: Cabdindik Jombang Catat 25 ASN Cuti Haji, Berikut Daftar Kepala Sekolah yang Berangkat
Kondisi ini dinilai menunjukkan potensi kelemahan dalam tata kelola administrasi kepegawaian.
”Penegakan disiplin ASN memang penting, namun prinsip keadilan, kemanusiaan, dan keselamatan kerja tidak boleh diabaikan,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang memberikan sejumlah rekomendasi.
Di antaranya pembentukan tim independen untuk audit kemanusiaan dan verifikasi medis, klarifikasi administrasi kepegawaian, serta investigasi sistem pencatatan kehadiran dan kondisi lingkungan kerja.
Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk mempertimbangkan penyelesaian berbasis keadilan restoratif, seperti mutasi ke lokasi yang lebih sesuai dengan kondisi fisik guru.
Dewan Pendidikan juga menekankan pentingnya reformasi sistem penempatan guru, khususnya di wilayah 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal), agar mempertimbangkan aspek kesehatan dan risiko geografis.
Dewan Pendidikan berpandangan, kasus ini menjadi cerminan perlunya perbaikan tata kelola kepegawaian pendidikan yang tidak hanya berbasis administrasi.
Tetapi juga mempertimbangkan realitas di lapangan secara menyeluruh.
”Penyelesaian yang adil, berbasis data, dan berorientasi pada kemanusiaan perlu dikedepankan agar tidak berdampak pada kualitas layanan pendidikan,” tegasnya. (wen/jif)
Editor : Ainul Hafidz