JombangBanget.id – Penilaian hasil belajar peserta didik jenjang SMA dan SMK di Kabupaten Jombang dilaksanakan melalui Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ).
Hasil dari penilaian ini menjadi dasar utama dalam penetapan kelulusan dari satuan pendidikan.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang, Eko Redjo Sunariyanto, menjelaskan penentuan kelulusan tidak hanya berdasarkan satu komponen penilaian.
Baca Juga: Kelulusan MA di Jombang Segera Diumumkan, Berikut Jadwal dan Mekanismenya
Melainkan mempertimbangkan keseluruhan capaian belajar siswa, yang telah ditentukan masing-masing sekolah.
”Ketentuan utamanya memang PSAJ, tapi kadang sekolah misalnya ada tambahan, seperti ada nilai sikap, bisa jadi nilai sikap itu menurut sekolah tertentu memiliki bobot kriteria tertentu, sekolah punya pertimbangan-pertimbangan tertentu,” jelasnya.
Penentuan kelulusan dilakukan dengan melihat laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian peserta didik pada semua mata pelajaran, kegiatan ekstrakurikuler, serta prestasi lain di setiap tingkatan kelas.
Hal tersebut juga tertuang dalam aturan Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian yang masih dijadikan acuan hingga kini.
Baca Juga: UKK Kini Wajib, Jadi Syarat Kelulusan Siswa SMK di Jombang
”Modifikasi ketentuan kelulusan menurutnya bukan melemahkan aturan yang telah ditetapkan, namun justru menguatkan,” ujarnya.
Menurutnya, penilaian pencapaian hasil belajar peserta didik dilakukan dengan membandingkan hasil belajar dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan masing-masing sekolah.
Dengan demikian, proses kelulusan diharapkan benar-benar mencerminkan kompetensi siswa secara menyeluruh.
Terkait jadwal, Eko menyebutkan bahwa penetapan kelulusan akan dilakukan oleh kepala satuan pendidikan melalui Surat Keputusan pada 4 Mei 2026.
”Kelulusan akan dituangkan dalam Surat Keterangan Lulus (SKL) yang diterbitkan pada tanggal yang sama dan bersifat sementara hingga siswa menerima ijazah dan transkrip nilai,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ijazah akan diterbitkan setelah satuan pendidikan mengunduh format yang telah disediakan dalam sistem Kementerian, paling singkat tiga hari setelah penetapan Daftar Nominasi Tetap (DNT).
”SKL wajib memuat identitas murid serta rata-rata nilai akhir yang sesuai dengan transkrip nilai,” pungkasnya. (wen/ang)
Editor : Achmad RW