JombangBanget.id - Selisih tunjangan hari raya (THR) bagi PPPK paruh waktu di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang akhirnya telah terselesaikan.
Nilai kekurangannya sebesar Rp 47.600 per orang sudah disalurkan untuk 2.105 PPPK paruh waktu.
”Sudah tersalurkan pada masing-masing penerima sejak Rabu (25/3) lalu,” ungkap Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang Abdul Majid.
Baca Juga: Profil Yohan Kartika, Kabid Lalin Dishub Jombang dengan Pengalaman Lebih Dua Dekade
Abdul Majid menegaskan, nilai THR yang diterima semua PPPK paruh waktu sudah sesuai dengan yang tercantum dalam SPJ, yaitu Rp 214.333 per orang.
Selisih nilai THR sebelumnya sempat menimbulkan keresahan di kalangan pendidik dan tenaga kependidikan jenjang PAUD hingga SMP.
Ia memastikan, tidak ada pemotongan THR, hanya terjadi penyesuaian nominal akibat perbedaan penghitungan.
Sebelumnya, perbedaan nominal muncul karena perubahan rumusan penghitungan.
Baca Juga: Mobil Tiba-Tiba Tertimpa Pohon Tumbang di Jombang, Begini Kronologi Kejadiannya
Awalnya, THR dihitung dari nominal Rp 643.000 dikalikan 4/12, sehingga menghasilkan sekitar Rp 214.333.
Namun, terjadi perubahan dasar pengali menjadi maksimal Rp 500.000 dikalikan 4/12, sehingga nominal yang diterima menjadi sekitar Rp 166.700.
”Empat bulan yang dimaksud terhitung mulai November 2025-Februari 2026, yang dijadikan sebagai dasar penghitungan,” jelasnya.
Setelah dilakukan telaah dan koordinasi lebih lanjut, rumusan penghitungan kembali mengacu pada perhitungan awal.
Dengan demikian, selisih kekurangan sekitar Rp 47.600 per orang telah dibayarkan pasca- Lebaran.
Perubahan rumusan ini terjadi karena dinamika regulasi dan informasi teknis yang diterima secara terbatas.
Abdul Majid menuturkan, pada 12 Maret 2026, dinas harus segera menyusun administrasi pencairan berdasarkan informasi awal dari dokumen anggaran.
Baca Juga: Wow! Ribuan Ternak Dibagikan Gratis ke Peternak Jombang, Berikut Rinciannya
Namun, keesokan harinya muncul pembaruan dasar pengali THR yang memaksa penyesuaian cepat di lapangan.
”Karena waktu yang sangat terbatas, kami harus menyesuaikan dengan informasi terbaru saat itu agar proses pencairan tetap berjalan dan tidak terlambat,” terangnya.
Abdul Majid menegaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan rumusan yang digunakan sudah sesuai ketentuan.
Hasilnya, perhitungan kembali mengacu pada skema awal sehingga kekurangan pembayaran dapat segera diproses.
Seluruh proses penyaluran dilakukan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
”Kami pastikan tidak ada pemotongan. Perbedaan ini murni karena perubahan rumusan perhitungan. Hak para PPPK tetap kami penuhi sesuai ketentuan,” pungkasnya. (wen/naz)
Editor : Ainul Hafidz