JombangBanget.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang memastikan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) daerah tahun ini mulai proses pencairan.
Ini setelah dilaksanakan Sosialisasi dan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada 18–19 Februari 2026.
’’NPHD merupakan dasar kerja sama atau MoU antara lembaga penerima hibah dengan dinas. Setelah penandatanganan, sejak Senin (2/3) kemarin sudah pengajuan proses pencairan,’’ kata Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Edwin Setya Parahita.
Sebanyak 560 lembaga pendidikan mengikuti sosialisasi di Aula 1 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang.
Peserta terdiri atas SD/MI swasta, SMP/MTs swasta, serta Sekolah Luar Biasa (SLB).
Dana BOS daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
’’NPHD menjadi syarat utama sebelum dana dapat dicairkan,’’ terangnya.
NPHD memuat kesepakatan terkait usulan hibah, mekanisme pencairan, waktu pelaksanaan kegiatan, hingga kewajiban pertanggungjawaban dan pelaporan.
Dokumen tersebut mengikat kedua belah pihak agar pelaksanaan hibah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tahun ini, pencairan BOS daerah dilakukan dalam empat tahap atau setiap triwulan.
’’Dalam setahun empat tahap, setiap tiga bulan sekali,’’ jelasnya.
Baca Juga: Dana BOS Telat Cair, Sekolah di Jombang Ini Pinjam Uang Puluhan Juta Rupiah Demi Bertahan
Nilai BOS daerah tahun ini tetap sama seperti tahun sebelumnya. Rp 100.000 per siswa per tahun untuk jenjang SD/MI.
Serta Rp 202.200 per siswa per tahun untuk jenjang SMP/MTs dan SLB.
Dengan pencairan bertahap, diharapkan operasional sekolah swasta di Kabupaten Jombang dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan. (wen/jif)
Editor : Ainul Hafidz