JombangBanget.id – Ratusan pembimbing muatan lokal (mulok) keagamaan dan pendidikan diniyah jenjang SD dan SMP di Kabupaten Jombang menghadapi kesulitan keuangan setelah honor Januari dan Februari 2026 belum juga cair.
Kondisi ini memaksa sebagian dari mereka mencari pekerjaan sampingan, bahkan menggadaikan BPKB kendaraan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Ketua Paguyuban Pembimbing Mulok Keagamaan dan Diniyah SD-SMP Jombang, Rochmat Basuni, mengungkapkan ketidakjelasan status dan belum terbitnya surat keputusan (SK) baru membuat honor para pembimbing tertahan sejak awal tahun.
”Gaji Januari dan Februari belum terbayarkan. Biasanya akhir bulan sudah tanda tangan untuk pencairan, tapi sampai sekarang belum ada,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kegelisahan para pembimbing sudah muncul sejak Desember lalu saat SK tidak kunjung terbit dan muncul isu perubahan kedudukan mulok menjadi ekstrakurikuler.
Namun hingga kini, peraturan bupati (Perbup) yang dijanjikan sebagai payung hukum baru juga belum keluar.
Dalam grup komunikasi paguyuban, tercatat sekitar 280 pembimbing bergabung.
Jumlah tersebut belum termasuk pembimbing lain di luar grup yang diperkirakan mencapai 300 hingga 400 orang.
Menurut Rochmat, dampak keterlambatan honor sangat dirasakan, terutama bagi pembimbing yang menjadi tulang punggung keluarga.
”Ada yang sampai menggadaikan BPKB. Ada juga yang separuh waktu mengajar, separuhnya lagi jualan. Saya sendiri sekarang tidak bisa fokus seperti dulu, harus cari tambahan karena punya anak dan kebutuhan tetap jalan,” katanya.
Ia menambahkan, hanya satu atau dua sekolah yang berinisiatif meminjami honor sementara. Selebihnya, para pembimbing harus bertahan tanpa kepastian.
Baca Juga: Mulok Diniyah Dialihkan Jadi Ekskul, Program Tahfid SD di Jombang Tetap Aman
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Eko Sisprihantono, membenarkan honor belum dapat dicairkan karena belum adanya dasar hukum.
”Betul, honor belum dapat dicairkan karena belum ada dasar hukumnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, saat ini Perbup yang menjadi payung hukum pembayaran honor sudah berada di meja bupati dan tinggal menunggu persetujuan.
”Perbup sudah di meja bupati, tinggal tanda tangan. Kami tidak tahu ada revisi atau tidak. Kapan Perbup disetujui, kami belum dapat memastikan,” katanya.
Menurut Eko, setelah Perbup disetujui bupati, biasanya diperlukan waktu sekitar satu minggu untuk proses administrasi hingga honor dapat dicairkan.
”Kami memahami situasi di lapangan seperti apa. Inginnya dinas ya segera selesai, tapi bagaimana lagi, kita juga harus patuh pada regulasi,” tegasnya.
Terkait kemungkinan sekolah memberikan pinjaman sementara kepada pembimbing, ia menyebut hal tersebut diperbolehkan dan diserahkan kepada kebijakan masing-masing kepala sekolah.
”Boleh dilakukan, tergantung pinter-pinter kepala sekolah bagaimana mengaturnya. Kami serahkan sepenuhnya ke kebijakan sekolah,” pungkasnya. (wen/naz)
Editor : Ainul Hafidz