JombangBanget.id – Pencairan Bantuan Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) untuk sekolah swasta di Kabupaten Jombang hingga awal Maret 2026 belum dapat dilakukan.
Ini setelah Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Kasubag TU Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang, Ulil Mu’amar, menjelaskan pencairan BPOPP untuk sekolah negeri sudah bisa dilakukan seperti anggaran rutin pada umumnya.
”Namun BPOPP untuk swasta belum. Kalau sekolah negeri sudah bisa dicairkan, seperti anggaran rutin bisa diajukan sesuai kebutuhan,” ujar Ulil.
Menurutnya, untuk sekolah swasta masih harus menunggu tahapan administratif dari provinsi, termasuk proses penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) serta mekanisme lainnya.
”Untuk swasta nanti menunggu instruksi dari provinsi untuk tahapan-tahapannya seperti tanda tangan NPHD dan sebagainya,” jelasnya.
Ulil menegaskan, hingga saat ini tahapan tersebut memang belum dilakukan karena pihaknya masih menunggu arahan resmi.
”Belum, masih menunggu instruksi,” tegasnya.
Besaran BPOPP dari Pemprov Jatim untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB pada tahun anggaran 2026 dipastikan mengalami perubahan skema perhitungan.
Jika sebelumnya dihitung berdasarkan jumlah bulan, tahun depan bantuan akan menggunakan formula jumlah siswa dikalikan harga satuan.
”Untuk tahun 2026 ada perbedaan cara hitung anggaran, tidak lagi dihitung bulan, dalam anggaran awal ini dihitung jumlah siswa,” jelasnya.
Baca Juga: Skema Baru Pencairan BPOPP 2024, Melalui Cabdindik, di Jombang Hanya untuk 6 Bulan
Ulil menjelaskan, BPOPP tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 704.562 per siswa.
Skema baru ini berlaku untuk seluruh jenjang yang menjadi kewenangan provinsi baik SMA, SMK, maupun SLB baik negeri maupun swasta. (wen/ang)
Editor : Ainul Hafidz