Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Penerimaan Murid Baru Madrasah 2026, Berikut Aturan Rombel untuk MI, MTs dan MA

Wenny Rosalina • Senin, 16 Februari 2026 | 10:28 WIB
Ilustrasi penerimaan murid baru madrasah (PMBM).
Ilustrasi penerimaan murid baru madrasah (PMBM).

JombangBanget.id – Pagu Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) di Jombang tidak ditetapkan secara rinci.

Namun, aturan terkait rombongan belajar (rombel) harus dipatuhi.

Pagu keseluruhan harus disesuaikan dengan kapasitas masing-masing madrasah.

’’Pagu PMBM tidak boleh melebihi kapasitas rombongan belajar. Kualitas layanan pendidikan harus tetap menjadi prioritas,’’ kata Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Jombang, Nur Khojin.

Jumlah murid dalam satu rombongan belajar telah ditetapkan. Untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), satu kelas paling banyak diisi 28 murid.

Madrasah Tsanawiyah (MTs) maksimal 32 murid per kelas. Serta Madrasah Aliyah (MA) maksimal 36 murid per kelas.

Ketentuan tersebut menjadi dasar dalam menentukan jumlah siswa yang diterima pada PMBM tahun berjalan.

Madrasah penyelenggara pendidikan inklusi juga dapat menyesuaikan rombongan belajar pada kelas yang terdapat siswa berkebutuhan khusus sesuai kemampuan dan kelayakan layanan yang dimiliki.

Pengaturan juga mencakup jumlah rombongan belajar di masing-masing madrasah.

MI paling sedikit memiliki enam rombel dan paling banyak 54 rombel. Tiap tingkat maksimal sembilan rombel. MTs paling sedikit tiga dan paling banyak 33 rombel.

Tiap tingkat maksimal 11 rombel. Sedangkan MA paling sedikit tiga dan paling banyak 36 rombel. Tiap tingkat maksimal 12 rombel.

Baca Juga: Sambut Murid Baru, Matsama MAN 6 Jombang Tekankan Nilai Moderasi dan Kedisiplinan

’’Madrasah bisa menambah rombongan belajar melebihi ketentuan dengan sejumlah persyaratan,’’ ungkapnya.

Di antaranya, menjamin mutu pembelajaran sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Memastikan ketersediaan ruang kelas tanpa harus membangun ruang baru.

Mencukupi kebutuhan guru tanpa pengangkatan baru. Serta memperoleh persetujuan dari Kementerian Agama Provinsi.

’’Jangan sampai semangat menerima banyak siswa justru menurunkan kualitas pembelajaran. PMBM harus direncanakan secara matang dan sesuai regulasi,’’ tegasnya. (wen/jif)

 

Editor : Ainul Hafidz
#Penerimaan Murid Baru Madrasah #Kemenag Jombang #ma #Madrasah #mtsn #mts #kantor kemenag #MIN #Jombang #MAN #PMBM #mi #murid baru