Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Ramadan, Dinas P dan K Jombang Atur Jadwal Belajar Lebih Singkat

Wenny Rosalina • Sabtu, 14 Februari 2026 | 12:34 WIB
ILUSTRASI: Kegiatan belajar dan mengajar.
ILUSTRASI: Kegiatan belajar dan mengajar.

JombangBanget.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang menerbitkan edaran terkait pengaturan kegiatan pembelajaran selama Ramadan 1447 Hijriah tahun ajaran 2025/2026.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026.

Serta keputusan kepala dinas tentang hari efektif dan hari libur satuan pendidikan.

’’Selama Ramadan, kegiatan pembelajaran tetap berjalan, namun menggunakan jadwal khusus agar siswa tetap bisa belajar dengan nyaman dan khusyuk menjalankan ibadah puasa,’’ kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Wor Windari.

Berdasarkan edaran tersebut, libur permulaan puasa (LPP) dilaksanakan pada 18 hingga 20 Februari 2026.

Selama tiga hari itu, pembelajaran dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah.

’’Ditambah dengan hari libur nasional dan cuti bersama,’’ jelasnya. Senin-Selasa (16-17/2) siswa libur cuti bersama Imlek.

Pembelajaran efektif di sekolah dimulai 23 Februari hingga 6 Maret dengan pengurangan durasi jam pelajaran.

Untuk jenjang SMP, satu jam pelajaran menjadi 30 menit, SD 25 menit, dan TK/KB 20 menit.

Pada 9 hingga 17 Maret, diberlakukan hari efektif fakultatif.

Pada masa ini, kegiatan diisi dengan aktivitas keagamaan yang pengaturan teknisnya menjadi kewenangan satuan pendidikan.

Baca Juga: Gunungan Apem Diperebutkan, Begini Tradisi Unik SMPN 4 Jombang Sambut Ramadan

’’Untuk peserta didik beragama Islam dianjurkan mengikuti tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, serta kegiatan lain yang meningkatkan iman dan akhlak. Sementara bagi peserta didik non-muslim, dianjurkan mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaannya,’’ urainya.

Sekolah keagamaan atau yang berada di lingkungan pesantren juga diberikan keleluasaan menyesuaikan kegiatan pembelajaran sesuai karakteristik masing-masing, tanpa mengurangi ketentuan jam efektif.

Terkait libur Idul Fitri, cuti bersama ditetapkan pada 20, 23, dan 24 Maret 2026.

Kemudian libur sekitar hari raya (LSHR) berlangsung pada 25 hingga 28 Maret. Pembelajaran efektif setelah Hari Raya Idul Fitri dimulai kembali pada 30 Maret.

’’Libur permulaan puasa dan libur sekitar hari raya hanya berlaku bagi peserta didik,’’ ucapnya.

Sementara tenaga pendidik dan kependidikan tetap menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

’’Kami berharap seluruh satuan pendidikan dapat melaksanakan edaran ini dengan baik, sehingga pembelajaran selama Ramadan tetap optimal, sekaligus mendukung pembentukan karakter dan penguatan nilai-nilai keagamaan peserta didik,’’ tandasnya. (wen/jif)

Editor : Ainul Hafidz
#siswa Jombang #jam belajar siswa #siswa #Jombang #Dinas P dan K Jombang #ramadan #Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang #jam belajar