Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Kesehatan Kota Santri Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik & Pemerintahan Politika Wisata

Nilai BOS Daerah Jombang 2026 Tetap, Berikut Rincian Lengkapnya

Wenny Rosalina • Sabtu, 27 Desember 2025 - 22:10 WIB
Ilustrasi Dana BOS.
Ilustrasi Dana BOS.

JombangBanget.id – Pemerintah Kabupaten Jombang memastikan nilai Bantuan Operasional Sekolah (BOS) daerah  tahun anggaran 2026 tetap sama seperti tahun ini.

Baik untuk SD/MI, SMP/MTs, serta Sekolah Luar Biasa (SLB) negeri maupun swasta di wilayah Kabupaten Jombang. Nilainya Rp 100.000 per siswa untuk jenjang SD/MI.

Serta Rp 202.200 per siswa untuk jenjang SMP/MTs dan SLB.

’’Nilai BOS daerah dipertahankan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung operasional pendidikan di Jombang,’’ kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Wor Windari, (24/12).

Dana BOS daerah berfungsi untuk menambah kekurangan biaya BOS reguler yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Karena itu, pola penggunaan dana BOS daerah pada dasarnya sama dengan penggunaan dana BOS reguler.

Namun, terdapat sejumlah ruang penggunaan tambahan yang diperbolehkan untuk memastikan kebutuhan sekolah terpenuhi.

Di antaranya, BOS daerah boleh untuk pembayaran honorarium Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang belum bisa diakomodasi dari BOS reguler.

Serta pemberian honor bagi pengelola sekolah dan bendahara yang belum menerima insentif dari sumber dana lainnya.

Selain itu, dana BOS daerah juga dapat digunakan untuk honor proktor dan teknisi kegiatan asesmen dan simulasi nasional.

Serta lembur Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait pendataan peserta didik.

Pembayaran iuran pramuka, hingga mendukung kegiatan siswa seperti olahraga, seni, PMR, UKS, dan olimpiade.

’’Dana BOS daerah juga bisa digunakan untuk peningkatan kompetensi guru. Pengadaan buku dan sarana prasarana. Pemeliharaan fasilitas sekolah. Serta kebutuhan operasional seperti media pembelajaran. Peralatan kantor. Konsumsi kegiatan resmi sekolah, hingga biaya pendaftaran lomba,’’ urainya.

Tak hanya itu, BOS daerah juga diperbolehkan untuk pembangunan pagar sekolah, paving, toilet, dan tempat parkir.

Serta pengurukan lapangan sesuai kebutuhan satuan pendidikan.

Dengan tetap dipertahankannya nilai BOS daerah pada 2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berharap, proses pembelajaran di seluruh sekolah di Kabupaten Jombang tetap berjalan optimal.

’’Harapan kami, BOS daerah bisa benar-benar mendukung mutu layanan pendidikan dan membantu meringankan beban operasional sekolah,’’ ungkapnya. (wen/jif)

 

Editor : Ainul Hafidz
#Pemkab Jombang #bos daerah #Jombang #Dinas P dan K Jombang #dana bos #Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang #Rincian