JombangBanget.id – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jombang mencatat ada 39 pondok pesantren belum mengantongi izin operasional.
Temuan ini muncul setelah dilakukan pendataan internal dan pemeriksaan melalui sistem nasional pendidikan keagamaan.
’’Yang belum berizin itu sedang dalam proses pengurusan, jumlahnya sekitar 39 pondok pesantren. Kami berharap semuanya segera melengkapi berkas perizinan,’’ kata Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Jombang, Muhammad Agus Salim, Jumat (10/10).
Ia mengimbau seluruh pengasuh pondok segera melengkapi berkas administrasi agar dapat tercatat secara sah di bawah naungan Kemenag.
Agus menegaskan, legalitas pesantren memiliki peran penting karena menjadi dasar pencatatan di sistem nasional Education Management Information System (Emis).
Sistem ini berfungsi untuk memverifikasi data pesantren sekaligus menjadi pintu akses terhadap berbagai program pembinaan, bantuan, dan pengembangan dari pemerintah.
’’Kalau datanya tidak masuk ke Emis, otomatis tidak diakui secara resmi. Misalnya ada seribu pondok di Jombang, tapi yang terdata tidak sampai seribu, berarti sisanya belum tercatat,’’ jelasnya.
Ia menambahkan, Kemenag Jombang terus melakukan sosialisasi dan pendampingan bagi pondok yang masih terkendala dalam pengurusan izin.
Langkah ini dilakukan agar tidak muncul masalah administratif maupun hukum di kemudian hari.
Kemenag berharap seluruh pesantren di Jombang segera menuntaskan proses perizinan.
Sehingga keberadaan mereka dapat tercatat resmi dan mendapatkan dukungan penuh dalam pembinaan keagamaan maupun pendidikan santri. (riz/jif)
Editor : Ainul Hafidz