JombangBanget.id – Masa jabatan kepala sekolah pada lembaga pendidikan dibawah Kemendikdasmen direvisi melalui Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Sekarang maksimal jabatan kepala sekolah dua periode atau delapan tahun.
Pembatasan ini tidak berlaku bagi kepala madrasah dibawah Kementerian Agama.
’’Di Kemenag regulasinya di Peraturan Menteri Agama 58 tahun 2017 tentang Kepala Madrasah,’’ kata Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Jombang, Nur Khojin.
Dalam aturan itu dijelaskan, masa tugas kepala madrasah yang berstatus pegawai negeri sipil bisa menjabat paling lama empat tahun.
Namun setelah masa jabatan habis, maka dapat diangkat kembali pada satuan pendidikan yang sama untuk satu kali masa tugas.
Setelah selesai dua periode di satu madrasah yang sama, kepala madrasah dapat ditugaskan di madrasah yang lain.
Namun periode ketiga tidak berlaku jika kepala sekolah masih sangat dibutuhkan di madrasah sebelumnya.
Kepala madrasah bertugas di madrasah perintis yang membutuhkan penanganan khusus atau rekomendasi kebutuhan tenaga dari tim penilai kinerja.
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan, pemberhentian kepala madrasah terjadi karena sejumlah hal. Pertama, kepala madrasah mengundurkan diri.
Kedua, hasil penilaian kinerja dibawah predikat baik. Ketiga, tugas belajar enam bulan berturut-turut.
Baca Juga: MAN 1 Jombang Gelar Tasyakuran Kelulusan Siswa, Kepala Madrasah Berikan Empat Wejangan
Keempat, memasuki usia pensiun guru. Serta kelima, menjadi anggota partai politik.
’’Kepala madrasah yang nilai kinerjanya dibawah predikat baik, tugas belajar enam bulan, dan menjadi anggota parpol, kembali menjadi guru biasa,’’ ungkapnya.
Sementara untuk syarat menjadi kepala madrasah, Nur Khojin menyebut ada beberapa syarat berdasarkan aturan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah.
Yakni memiliki kemampuan baca tulis Alquran. Guru yang memiliki sertifikat pendidik.
Usia maksimal 55 tahun. Mengajar minimal sembilan tahun di lembaga negeri. Serta pangkat golongan minimal III C. (wen/jif)
Editor : Ainul Hafidz