Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Ini Aturan Baru Munaqosah Juz 30 untuk Siswa SD di Jombang Serta Syarat Lulusnya

Wenny Rosalina • Rabu, 24 September 2025 | 22:13 WIB
TENANG: Munaqosah tahfiz juz 30 di SDI Sabilillah Cukir Kecamatan Diwek, Senin (18/12).
TENANG: Munaqosah tahfiz juz 30 di SDI Sabilillah Cukir Kecamatan Diwek, Senin (18/12).

JombangBanget.id – Gelaran munaqosah juz 30 untuk SD tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Jika biasanya siswa bisa langsung ikut seleksi tingkat kabupaten, kini mereka diwajibkan melalui tahap pra munaqosah atau tasmi di tingkat kecamatan terlebih dahulu.

Tahap baru ini ternyata menyedot antusiasme luar biasa.

Data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang mencatat, ada sekitar 4.000 siswa SD dan MI – baik negeri maupun swasta – yang mengikuti tasmi tahun ini.

“Peserta pra munaqosah sekitar 4.000 orang. Penilaian di tingkat kecamatan harus sesuai juknis yang sudah ada,” kata Kepala Bidang Pembinaan SD Disdikbud Jombang, Rhendra Kusuma, Senin (23/9).

Jalur Prestasi SMP Negeri

Aturan baru ini juga berdampak pada penerimaan murid baru jalur prestasi di SMP negeri.

Pasalnya, sertifikat tahfiz yang diakui untuk mendaftar hanya yang dikeluarkan resmi dari munaqosah Disdikbud Jombang.

Rangkaian tasmi dijadwalkan berlangsung pada 25 September–2 Oktober. Sementara munaqosah tingkat kabupaten bakal digelar pada 16 Oktober.

Uji Hafalan Sekali Duduk

Ketua KKG PAI Kabupaten Jombang, M Zainur Rofiq, menegaskan bahwa tasmi bertujuan menjaga kualitas hafalan para peserta.

“Tujuannya agar yang lulus munaqosah kabupaten benar-benar teruji dan hafalannya bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Dalam ujian tasmi, peserta diminta membaca seluruh juz 30 sekali duduk. Dari situlah panitia menilai tingkat kelancaran dan jumlah kesalahan.

Kriteria Kelulusan

Ada tiga kategori kelulusan yang ditetapkan:

- Lulus jika hafalan lancar dengan kesalahan maksimal 15 persen. Peserta langsung mendapat SKL (surat keterangan lulus) dan bisa mendaftar munaqosah.

- Lulus dengan perbaikan jika kesalahan maksimal 35 persen. Peserta tetap mendapat SKL, namun wajib pembinaan sebelum ikut munaqosah.

- Tidak lulus jika kesalahan lebih dari 35 persen. Peserta tidak mendapat SKL dan tidak bisa mendaftar.

“Aturannya jelas. Dengan sistem ini, kualitas hafalan anak-anak bisa lebih terjaga,” tambah Zainur. (wen/jif)

Editor : Ainul Hafidz
#munaqosah #SD #Jombang #Baru #juz 30 #aturan