JombangBanget.id – Bantuan operasional sekolah (BOS) daerah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jombang untuk SD/MI dan SMP/MTs baik negeri maupun swasta triwulan ketiga 2025 mulai cair.
Pencairan dilakukan bertahap dimulai Agustus.
’’BOS daerah sudah cair sampai triwulan ketiga,’’ kata Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Wor Windari.
Mekanisme pencairan BOS daerah baik untuk sekolah negeri maupun swasta sama saja.
Yaitu diberikan setriap tiga bulan sekali, atau cair dalam empat tahap dalam setahun.
Nilainya sama seperti tahun lalu, untuk SD/MI Rp 100 ribu per siswa per tahun.
Sedangkan untuk SMP/MTs Rp 202.500 per siswa per tahun.
Kenaikan terakhir terjadi 2024 pada jenjang SD, yang sebelumnya Rp 53.700 per siswa per tahun.
Sementara untuk jenjang SMP nilainya tidak ada perubahan sejak beberapa tahun yang lalu.
BOS daerah juga diberikan kepada siswa SLB. Nilainya tidak berbeda dengan SD dan SMP reguler.
Untuk SDLB nilainya Rp 100 ribu per siswa per tahun, dan untuk SMPLB Rp 202.500 per siswa per tahun.
Baca Juga: Dana BOS Tak Kunjung Cair, Gaji Guru dan Biaya Listrik Sekolah di Jombang Ini Ditopang Talangan
BOS daerah bersifat mendampingi BOS reguler, dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang tidak dapat tercover oleh BOS reguler.
Seperti gaji guru tidak tetap (GTT) atau pegawai tidak tetap (PTT) yang namanya belum masuk data pokok pendidik (dapodik) atau belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Sehingga gajinya diambilkan dari anggaran BOS daerah.
Sementara itu, Kepala SDN Jombatan 3 Kecamatan Jombang, Donny Erfantoro, tidak ada larangan penggunaan BOS daerah untuk rehab kecil di sekolah jika dibutuhkan.
’’Tapi nilai BOS daerah sangat kecil, sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan rehab walau kecil,’’ jelasnya.
BOS daerah sudah habis digunakan untuk belanja barang dan jasa.
Misalnya anggaran makan minum untuk guru yang sudah tidak boleh dianggarkan di BOS reguler, masih dibolehkan dianggarkan di BOS daerah.
’’Juga habis dipakai untuk gaji guru yang belum memiliki NUPTK, meski nilainya tidak besar,’’ ungkapnya. (wen/jif)
Editor : Ainul Hafidz