Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

BSU Rp 600 Ribu Meluncur untuk Guru PAUD di Jombang, Simak Cara Aktivasi Rekeningnya

Wenny Rosalina • Jumat, 8 Agustus 2025 | 19:35 WIB
Ilustrasi BSU
Ilustrasi BSU

JombangBanget.id – Guru pendidikan anak usia dini (PAUD) non formal juga mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) yang dapat dicairkan maksimal 30 Januari 2026.

Nilainya sama seperti BSU karyawan, Rp 600 ribu, yang diberikan sekaligus.

’’Guru PAUD non formal dapat BSU, cuma berapa jumlah penerimanya kami belum tahu,’’ kata ketua Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Kabupaten Jombang, Purnomo.

Penerimaan BSU tidak disampaikan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang, melainkan melalui akun info GTK masing-masing guru.

’’Di sana langsung dapat mendownload SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak),’’ jelasnya.

Purnomo belum melakukan pengumpulan data, sehingga belum mengetahui, berapa jumlah guru PAUD yang menerima.

’’Dari pengurus kecamatan belum mendata, jadi belum tahu jumlahnya,’’ terangnya. Syarat guru dapat BSU, sudah masuk di data pokok pendidik (dapodik) maksimal 30 Juni 2024.

Guru tidak tetap (GTT) di sekolah fornal juga mendapatkan insentif. Bahkan nilainya lebih besar, Rp 2,1 juta. Ini untuk GTT yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Wor Windari,  melalui surat yang diterbitkan 2 Agustus, mengatakan, rekening bantuan insentif dan BSU dibuatkan oleh kementerian.

Penerima tinggal melakukan aktivasi nomor rekening pada bank yang ditunjuk.

’’Informasi nomor rekening dapat dilihat pada info GTK atau SK penerima bantuan,’’ jelasnya.

Baca Juga: Syarat Pencairan BOP PAUD Dikeluhkan, Begini Respons Dinas P dan K Jombang

Untuk melakukan aktivasi, guru harus membawa KTP, NPWP, SK penerima bantuan atau salinan info GTK, membawa surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah, dan SPTJM yang diunduh di Info GTK dengan materai 10.000.

Aktivasi rekening dapat dilakukan maksimal 30 Januari 2026. Jika tidak melakukan aktivasi hingga tanggal tersebut, maka dana kembali ke kas negara.

’’Jika penerima bantuan sudah tidak aktif mengajar, kepala sekolah tidak boleh mengeluarkan surat aktif mengajar,’’ tegasnya. (wen/jif)

Editor : Ainul Hafidz
#cara aktivasi #bantuan subsidi upah #rekening #Jombang #Dinas P dan K Jombang #guru paud #Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang #BSU