JombangBanget.id – Tes kemampuan akademik (TKA) di jenjang SD di Jombang masih belum jelas akan diwajibkan atau tidak.
Sebab, petunjuk teknis (juknis) dari pusat terkait pelaksanaan TKA masih belum turun.
’’Sampai hari ini (kemarin) masih belum ada informasi dari pusat,’’ kata Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Rhendra Kusuma.
TKA bakal dilakukan untuk siswa kelas 6 jenjang SD dan MI.
Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Permendikdasmen) nomor 9 tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik.
Hasil dari TKA menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan murid baru pada SMP jalur prestasi.
Kendati demikian, Dinas P dan K Jombang memilih belum mengambil sikap sebelum juknis lengkap dari pusat terkait pelaksanaan TKA untuk SD turun.
’’Masih belum ada juknis lengkapnya,’’ ucap Rhendra Kusuma.
Permendikdasmen tersebut menyebutkan, TKA untuk SD/MI yang diujikan hanya mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Matematika.
Siswa yang mengikuti TKA bakal mendapatkan sertifikat dari Kemendikdasmen.
TKA boleh diikuti seluruh satuan pendidikan yang telah terakreditasi. Juga boleh diikuti semua murid, tidak sampling seperti asesmen nasional berbasis komputer (ANBK).
Baca Juga: MPLS SMKN Gudo Jombang Diselingi Tes IQ, Berikut Daftar Lengkap Kegiatannya
Kecuali siswa yang berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas yang memiliki hambatan intelektual.
TKA tidak menjadi penentu kelulusan seperti ujian nasional (UN). Hanya saja nilainya digunakan dalam pendaftaran pada jenjang berikutnya.
TKA SD akan dipakai pada saat pendaftaran SMP. TKA untuk siswa SMP digunakan untuk pendaftaran SMA.
Serta TKA SMA digunakan untuk pendaftaram jenjang pendidikan tinggi. (wen/jif)
Editor : Ainul Hafidz