Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Aturan Baru, Setiap Sekolah di Indonesia Kini Wajib Terapkan Mata Pelajaran Coding dan AI

Wenny Rosalina • Rabu, 23 Juli 2025 | 15:25 WIB
Ilustrasi kegiatan belajar mengajar di sekolah
Ilustrasi kegiatan belajar mengajar di sekolah

JombangBanget.id – Tahun pelajaran 2025/2026 masih menggunakan kurikulum merdeka dan kurikulum 2013.

Hanya saja ada tambahan aturan baru, di antaranya wajib ada ekstrakurikuler pramuka dan mata pelajaran coding serta artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.

’’Aturan baru ini harus dilaksanakan. Semua aspek yang jadi kebijakan pemerintah kita harus siap melaksanakan,’’ kata Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikbud Jombang, Safak Efendi, (21/7).

Aturan itu tertuang dalam Permendikdasmen 13/2025 tentang Perubahan atas Permendikbudristek 12/2024 tentang kurikulum pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar (Dikdas) dan pendidikan menengah (Dikmen).

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan kebijakan baru tersebut.

Namun, pelaksanaan kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap dan penuh pertimbangan.

’’Kita tidak bisa serta-merta langsung melaksanakan aturan baru dari kementerian. Harus ada sosialisasi terlebih dahulu ke sekolah-sekolah,’’ terangnya.

Salah satu hal baru dalam aturan tersebut, adanya mapel Koding dan AI. Keduanya masih berstatus sebagai mata pelajaran pilihan, belum berdiri sebagai mata pelajaran mandiri seperti halnya di jenjang SMA.

Sehingga, Disdikbud Jombang mengambil kebijakan untuk sementara mengintegrasikan materi koding dan AI ke dalam mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

’’Di SMP belum ada mapel khusus, kami boleh menggabungkannya ke TIK. Otomatis gurunya juga guru TIK,’’ jelas Safak.

Mapel Koding dan AI berlaku untuk semua jenjang kelas. Mulai dari kelas 7, 8, sampai 9, sembari menunggu kebijakan dan regulasi resmi dari pusat.

’’Pemerintah pusat belum mengeluarkan standar isi terkait pembelajaran Koding dan AI, meskipun standar kompetensi lulusan (SKL) telah tersedia,’’ terangnya. Padahal, standar isi sangat penting untuk menentukan bagaimana pembelajaran dijalankan di satuan pendidikan.

Pihaknya juga memperhatikan aspek teknis seperti durasi jam belajar. Saat ini, sistem lima hari belajar membuat siswa berada di sekolah dari pukul 07.00 hingga 15.00.

Jika ditambah materi Koding dan AI dengan estimasi waktu 1,5 jam, maka siswa bisa pulang hingga pukul 16.30.

’’Tidak mungkin siswa pulang jam setengah lima. Itu juga harus jadi pertimbangan semua pihak. Tapi kalau memang semua unsur menghendaki, ya silakan saja,’’ urainya.

Kebutuhan buku untuk pembelajaran Koding dan AI belum ditetapkan dinas P dan K. Namun jika sekolah ingin menyediakan sendiri buku penunjang, pihaknya tidak melarang.

’’Silakan saja, asal mendukung pembelajaran dan sesuai dengan kurikulum yang sedang disiapkan,’’ paparnya.

Dalam aturan baru, istilah profil pelajar Pancasila tidak digunakan lagi. Diganti dengan istilah profil lulusan, sebab ada perubahan SKL.

’’Bedanya, profil pelajar Pancasila itu enam dimensi. Sedangkan profil lulusan delapan dimensi,’’ bebernya.

Ekstrakurikuler pramuka yang pada aturan lama menjadi ekstrakurikuler pilihan atau tidak wajib, kini kembali diwajibkan.

’’Sampai saat ini kami belum melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah. Kami masih fokus menyusun kalender pendidikan dan perangkat pembelajaran mendalam, termasuk Koding dan AI,’’ ungkapnya. (wen/jif)

Editor : Ainul Hafidz
#Sekolah #Indonesia #aturan baru #mata pelajaran #ai #coding