Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

33 Gedung Sekolah di Jombang Terancam Tak Direhab, Ini Penyebabnya

Wenny Rosalina • Senin, 21 Juli 2025 | 17:11 WIB
DITUMBUHI SEMAK BELUKAR: Kondisi bangunan di SDN Jabon 2 Kecamatan Jombang yang rusak parah (3/7).
DITUMBUHI SEMAK BELUKAR: Kondisi bangunan di SDN Jabon 2 Kecamatan Jombang yang rusak parah (3/7).

JombangBanget.id – Sebanyak 33 sekolah di Jombang masih berdiri di atas tanah kas desa (TKD).

Upaya Pemkab Jombang melakukan alih aset agar menjadi Sertifikat Hak Pakai (SHP) masih buntu.

Akibatnya, sekolah tidak menjadi prioritas pembangunan jika ada bangunannya rusak dan butuh perbaikan.

”Teman-teman di Dikbud tidak berani memberikan prioritas kepada sekolah-sekolah yang masih berdiri di atas tanah kas desa,” kata M Nashrullah, Kepala BPKAD Jombang.

Nashrullah merinci, masih ada 33 objek pendidikan yang berdiri diatas TKD.

Di antaranya, 133 berkas sudah berproses di BPN untuk pengurusan SHP dan 112 berkas masih berproses di Dinas P dan K Jombang.

Menurutnya, masih banyak desa yang khawatir asetnya hilang jika diserahkan ke Pemkab.

Padahal, status aset di tangan pemkab tersebut adalah hak pakai, sehingga jika sudah tidak digunakan lagi akan dikembalikan kepada pemerintah desa, dan kembali menjadi aset desa.

”Alasan tidak mau menyerahkan aset tersebut karena Pemdes kurang paham sehingga ada kekhawatiran TKD nya hilang. Padahal justru lebih aman karena ada legal formal atas tanah tersebut. Memang harus ada kebesaran hati dari pemerintah desa,” jelasnya.

Sementara, dampak jika desa enggan menyerahkan TKD kepada Pemkab untuk dialihkan menjadi SHP, sekolah kesulitan mendapatkan bantuan rehab fisik.

Sebab rehab diprioritaskan untuk sekolah-sekolah yang berada di tanah Pemkab.

Baca Juga: Tim Fasilitasi Pemprov Jatim Tinjau Lahan Pengganti, soal TKD Ngudirejo Jombang Terdampak Proyek Irigasi Pariterong

”Itu kan tempat belajar masyarakat sendiri, kalau bangunan rusak, membahayakan, tidak bisa dapat rehab kalau ada apa-apa yang kena juga masyarakat desa itu sendiri,” tambahnya.

Ia menegaskan  agar pemdes tidak perlu khawatir jika tanah tersebut akan menjadi milik pemkab selamanya.

Karena statusnya hanya hak pakai, jika tidak dipakai maka akan dikembalikan lagi.

Seperti 38 objek yang sudah diserahkan kembali ke desa karena tidak berfungsi.

”Tidak hanya untuk fasilitas pendidikan, 37 objek kami serahkan kembali di tahun 2024 dan satu obyek di tahun 2025,” tegasnya.

Salah satu sekolah yang sulit dapat rehab karena berada di atas TKD adalah SDN Jabon 2.

Dampaknya bangunan rusak dan membahayakan, sehingga SPMB tahun 2025 hanya mendapatkan 2 siswa karena tidak mendapatkan kepercayaan dari masyarakat sekitar.

Beruntungnya, Pemdes Jabon sudah bersedia melepaskan aset tersebut dan kini sedang pengurusan sertifikat hak pakai (SHP).

Jika sudah SHP pemkab Jombang, maka bantuan rehab akan menjadi prioritas karena kondisi bangunan yang rapuh dan membahayakan. (wen/ang)

Editor : Ainul Hafidz
#Sekolah #Pemkab Jombang #SHP #Sertifikat Hak Pakai #fasum #sertifikasi aset daerah #Desa #tanah kas desa #tkd #Jombang #aset