JombangBanget.id – Tak puas dengan hasil sistem penerimaan murid baru (SPMB), wali murid di Kelurahan Kepanjen, Jombang mengukur secara manual jarak rumah ke SDN Kepanjen 2 Jombang.
Ia berharap, ada perubahan juknis yang lebih adil untuk masyarakat yang tinggal di sekitar sekolah.
’’Saya melakukan pengukuran karena ingin tahu jarak riil antara rumah dengan SDN Kepanjen 2,’’ kata Agus Fernandi, salah satu wali murid sekaligus ketua RW 7 Kelurahan Kepanjen.
Ia mengaku tak terima karena cucunya yang berusia 6 tahun 8 bulan dan sudah lulus TK B tidak diterima di SDN Kepanjen 2, sekolah yang jaraknya hanya 108 meter dari rumahnya dan menjadi sekolah yang terdekat dengan kediamannya.
’’Prinsipnya domisili kan mendekatkan satuan pendidikan dengan siswa, dimana diberikan kuota 70 persen,’’ ucapnya.
Namun, justru ada dua hingga tiga warga Kepanjen yang tidak diterima di SDN Kepanjen 2 hanya karena usia.
Jusru warga dari kecamatan lain yang mendaftar ke SDN Kepanjen 2 banyak yang diterima.
’’Ada yang rumahnya 4 hinga 5 kilometer bahkan 10 kilometer juga masuk, sedangkan nama SDN Kepanjen 2 saja kan harusnya untuk warga Kepanjen. Tapi ini justru warga Kepanjen tidak terakomodir,’’ keluhnya.
Agus juga menduga jika SPMB di SDN Kepanjen 2 Jombang sarat permainan dan titipan dari sejumlah pihak.
Bahkan komite sekolah juga diduga terlibat dalam praktik itu.
’’Ada dugaan titipan dari para ASN, kita duga ada komite yang bermain, jika lewat komite bisa lolos,’’ tambahnya.
Baca Juga: SPMB SMP Tuntas, 13 Sekolah Negeri di Jombang Masih Kekurangan Siswa, Berikut Daftar Lengkapnya
Ia berharap, keluhan dari masyarakat yang tidak terakomodir di satuan terdekat dengan rumahnya dapat menjadi acuan bagi Dinas P dan K Jombang untuk menentukan kebijakan pada SPMB tahun depan.
Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan ke SDN Kepanjen 2 Jombang tidak membuahkan hasil.
Kepala SDN Kepanjen 2 Jombang, Saida Setyarini, enggan memberikan komentar.
Saat ditemui di sekolah, dia menyatakan tidak mau memberi komentar.
Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang, Rhendra Kusuma, mengatakan, dalam SPMB SD sudah diatur bagaimana penghitungan usia dan jarak rumah.
Usia memiliki skor 60 persen sedangkan jarak rumah memiliki bobot 40 persen.
”Jumlahnya sudah diatur dalam juknis,” jelasnya.
Sementara itu, dugaan adanya permainan hingga membawa nama komite di SDN Kepanjen 2 Jombang yang disampaikan Agus juga sudah diklarifikasi langsung oleh Plh Kepala Dinas P dan K Jombang, Wor Windari, dan menyatakan itu tidak benar.
’’Terkait hal itu, bu Plh sudah melakukan klarifikasi kepada SDN Kepanjen 2 Jombang, dan semuanya dinyatakan tidak benar,’’ tegasnya.
Sebelumnya, Ketua SPMB SDN Kepanjen 2, Fandi Ahmad, mengatakan salah satu pendaftar dari Kepanjen memang ditolak meski jaraknya dekat karena usia yang tidak memenuhi syarat.
Pendaftaran bahkan dilakukan dua kali. Pertama pada 17 Juni, tergeser oleh sistem. Skornya dibawah pagu, beberapa hari setelahnya pendaftaran dicabut.
Pada 26 Juni kembali mendaftar menggunakan dokumen baru. Tanggal lahir berubah, yang semula lahir November 2018 menjadi Juni 2018.
Usia kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran yang baru juga terbit 26 Juni. Sedangkan syarat SPMB, KK minimal terbit satu tahun sebelum SPMB berlangsung sehingga tidak diterima.
’’Ketika akan saya inputkan, ternyata usia KK dan akta tersebut tidak bisa, karena di juknis disebutkan usia KK minimal satu tahun,’’ ungkapnya. (wen/jif)
Editor : Ainul Hafidz