JombangBanget.id – Pendaftaran calon anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang dibuka, 4-12 Juni.
Seluruh masyarakat Jombang dapat mendaftarkan diri, untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Jombang.
’’Pendaftaran ini untuk pembentukan Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang periode 2025-2030,’’ kata Ketua Panitia Seleksi, Ir H Handi Widyawan MSi.
Ada lima syarat utama untuk mendaftar sebagai calon anggota Dewan Pendidikan Jombang.
Berdomisili di Jombang. Usia minimal 25 tahun saat mendaftar. Pendidikan minimal S1 sederajat. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkekuatan hukum tetap.
Serta memiliki komitmen dan kepedulian terhadap peningkatan mutu pendidikan.
’’Dokumen yang disiapkan, KTP, ijazah terakhir, daftar riwayat hidup, foto 4x6 dua lembar, surat rekomendasi penugasan lembaga atau institusi. Surat pernyataan berkelakuan baik, serta surat permohonan menjadi anggota Dewan Pendidikan,’’ ungkapnya.
Pelamar juga harus membuat makalah tentang pendidikan sebagai salah satu yang disyaratkan.
Setelah semua lengkap, dokumen dapat dikirimkan melalui online di https://forms.gle/KEunFJYLsESSMHSr6.
Sementara dokumen fisiknya dikirim ke sekretariat panitia di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang.
Anggota Dewan Pendidikan lama juga masih boleh mendaftar. Termasuk dari ASN.
Baca Juga: Tokoh Agama dan Dewan Pendidikan Bilang Begini, Buntut Video Mesum di Kantor Dinas P dan K Jombang
’’Anggota Dewan Pendidikan yang baru satu periode boleh mendaftar lagi. ASN boleh ikut juga, tapi tidak bisa menjadi ketua, kalau anggota saja boleh,’’ urainya.
Handi juga menegaskan, keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat. (wen/jif)
Editor : Ainul Hafidz