JombangBanget.id – Pengisian kekosongan jabatan kepala sekolah di Jombang lamban.
Sementara jumlah kepala sekolah yang purna bertambah empat orang per 1 April 2025.
Total ada 104 kepala sekolah dijabat pelaksana tugas (Plt).
’’Per 1 April 2025 ini tambah empat, dari SD dan SMP. TK tidak ada tambahan tetap tujuh,’’ kata Plh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Wor Windari.
Rincian yang pensiun, Kepala SMPN 2 Jombang, Alim, dan tiga kepala SD. Kepala SDN Sumberjo Jombang, SDN Sumberteguh Kudu dan SDN Kepuhkajang 2 Perak.
Sehingga total ada 89 kepala SDN kosong, delapan kepala SMPN, dan tujuh kepala TK negeri.
Wor mengaku tak bisa memastikan, kapan pengangkatan kepala sekolah bakal dilakukan.
Namun ia sudah melaporkan kekosongan jabatan ini ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSPDM) Jombang.
’’Tunggu pertimbangan teknis, yang berhak mengusulkan pertek daerah, kita hanya melaporkan saja,’’ jelasnya.
Dinas P dan K tentang program pendidikan guru penggerak hingga angkatan ke 11. total ada 514 guru penggerak. Rinciannya, 36 guru TK, 378 guru SD dan 100 guru SMP.
Hanya saja tidak semuanya memenuhi syarat untuk diangkat sebagai kepala sekolah. Ada juga yang telah diangkat menjadi kepala sekolah 2023 lalu.
Baca Juga: 100 Kursi Kepala Sekolah di Jombang Kosong, Ketua DPRD: Plt itu Tidak Maksimal
Permendikbudristek nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, menjelaskan persyaratan guru penggerak yang bisa menjadi kepala sekolah.
Di antaranya, minimal pendidikan S1 atau D4 dari kampus yang telah terakreditasi, pangkat golongan ASN minimal 3B, punya sertifikat guru penggerak, dan maksimal usia 56 tahun.
Pengisian kepala SD terakhir dilakukan pada September 2023. Saat itu 55 kepala sekolah baru dilantik, yang semuanya merupakan guru penggerak.
Kepala BKPSDM Jombang, Bambang Suntowo, mengatakan, dalam pengangkatan kepala sekolah, BKPSDM menunggu usulan dari dinas P dan K, yang kemudian dibahas bersama TPK PNS (Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil).
Lalu dilaporkan ke pejabat pembina kepegawaian (PPK) yaitu bupati.
’’Jika disetujui bupati, baru dilakukan pelantikan,’’ tegasnya. (wen/jif)
Editor : Ainul Hafidz