JombangBanget.id – Wilayah kerja (wilker) pendidikan tingkat kecamatan di Jombang telah dihapuskan.
Dampak yang terjadi di awal masa transisi diprediksi bakal begitu berat.
Bendahara dan kepala sekolah harus siap dengan tugas yang lebih banyak, hingga menjadi debt collector.
’’Bisa dikatakan nanti kepala sekolah juga akan menjadi debt collector, karena guru-guru yang punya sangkutan utang dengan koperasi tidak langsung dipotong dari gaji,’’ ungkap salah satu pengawas.
Selama ini, pembayaran cicilan utang koperasi termasuk iuran-iuran dilakukan oleh pegawai wilker.
Setelah wilker dihapuskan, semua menjadi tanggung jawab kepala sekolah. Hal ini menurutnya akan mengganggu jalannya pembelajaran di satuan pendidikan.
’’Dulu dipotong wilker karena ada koneksi antara wilker dengan dinas pendidikan. Ke depan ini ya sudah, semuanya kepala sekolah,’’ ungkapnya.
Kondisi di lapangan, banyak sekolah yang masih kekurangan guru. Ada juga satu guru yang memegang lebih dari satu kelas.
Guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) juga harus merangkap sebagai bendahara sekolah.
Menurutnya, hal itu sudah menjadi hal biasa di SD karena tenaga kependidikan tidak sebanyak yang di SMP atau SMA.
’’Ada lho sekolah yang satu guru mengampu dua kelas sekaligus. Belum lagi jika memiliki tugas tambahan sebagai bendahara sekolah, pasti akan berdampak pada pembelajaran siswa, karena fokusnya tercepah,’’ jelasnya.
Ke depan, verifikator bantuan operasional sekolah (BOS) juga harus dilakukan oleh bendahara sekolah. Ini sebelumnya ditangani oleh wilker.
Para pengawas sebagai pendamping satuan pendidikan merasa khawatir, standar pembelajaran tidak berjalan dengan baik sebab banyak hal administratif yang harus diselesaikan oleh guru.
PLH sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Abdul Majid, membenarkan, jika nanti tagihan koperasi kecil menjadi tanggung jawab kepala sekolah.
Potongan gaji hanya bisa dilakukan jika guru memiliki tanggungan di bank konvensional, atau koperasi kabupaten.
’’Kami hanya bisa membayarkan yang perbankan dan koperasi Daya Harta, koperasi kecamatan kami tidak bisa membantu,’’ jelas Majid.
Teknis penagihan atau penyelesaian jika guru memiliki sangkut paut dengan koperasi kecamatan, diserahkan kepada kelompok kerja kepala sekolah (K3S), tentang bagaimana cara motongnya.
Begitu juga dengan iuran, yang bisa ditarik langsung hanya iuran Korpri.
’’Secara nasional ya hanya potongan Korpri saja, seperti iuran organisasi profesi, pramuka, dharma wanita, koperasi kecamatan ditangani sendiri oleh K3S,’’ ungkapnya.
Dinas tak mau melegalkan potongan pada koperasi swasta kecamatan karena tidak berani ambil risiko.
’’Kami memang tidak melegalkan pemotongan itu, bukan berarti kami tidak mengakui adanya koperasi kecamatan. Hanya saja ada konsekuensi yang harus ditanggung jika kita sampai sejauh itu, biar diurus komunitas, dikelola oleh K3S,’’ urainya. (wen/jif)
Editor : Ainul Hafidz