JombangBanget.id – Banyaknya kepala sekolah (KS) yang kosong jadi sorotan DPRD Jombang. Wakil rakyat meminta agar kekosongan kepala sekolah segera diisi.
’’Kekosongan kepala sekolah harus segera diisi untuk memaksimalkan pelaksanaan kegiatan di satuan pendidikan,’’ kata Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji.
Menurutnya, tidak adanya kepala sekolah definitif berdampak pada pelayanan pendidikan di satuan pendidikan.
Pasalnya, pelaksana tugas (Plt) kepala harus membagi hati dengan tugas utamanya. Sehingga tidak bisa maksimal menjalankan peran sebagai kepala sekolah.
’’Bagaimanapun juga, Plt pasti berbeda dengan kepala sekolah definitif. Saya pernah mengalami sendiri ketika SMP, kepala sekolah yang diperbantukan Plt, tidak maksimal karena perhatiannya pecah,’’ jelasnya.
Apalagi jumlah stok calon kepala sekolah sudah banyak.
Sehingga proses pengisian harus segera dilakukan utamanya dengan menjalain koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Pengangkatan bisa dilakukan bersamaan dengan pengisian jabatan kosong di sejumlah OPD yang lain.
’’Kita berharap dinas P dan K segera koordinasi dengan OPD terkait untuk pengisian kepala sekolah yang kosong. Karena pengangkatan kepala sekolah berada di bawah koordinasi bupati dan sekarang sudah ada bupati definitif,’’ urainya.
Total ada 100 kepala sekolah yang dijabat pelaksana tugas (Plt). Rinciannya, 86 SDN, tujuh SMPN dan tujuh TK negeri.
Plh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang, Abdul Majid, tak bisa memastikan, kapan pengangkatan kepala sekolah bakal dilakukan.
Baca Juga: Digeber Sejak 2023, Ternyata Sosok Kepala Sekolah Ini Jadi Inisiator Gelaran Popkab Jombang
’’Menunggu pertimbangan teknis (pertek), pengajuan pertek dilakukan oleh daerah, kami hanya melaporkan ke BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia),’’ jelasnya.
Sementara Kepala BKPSDM Jombang, Bambang Suntowo, mengaku belum menerima usulan pengisian kepala sekolah.
’’Kami belum menerima laporan per hari ini (13/3),’’ kata Bambang.
Dalam pengangkatan kepala sekolah, BKPSDM menunggu usulan dari dinas P dan K. Kemudian dibahas bersama tim penilai kinerja pegawai negeri sipil (TPK PNS).
Lalu dilaporkan ke pejabat pembina kepegawaian (PPK) yaitu Bupati. ’’Jika disetujui bupati, baru dilakukan pelantikan,’’ ucapnya. (wen/jif)
Editor : Ainul Hafidz