Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Pengisian 100 Kursi Kepala Sekolah Kosong Buram, Begini Penjelasan Pemkab Jombang

Wenny Rosalina • Jumat, 14 Maret 2025 | 19:23 WIB

Ilustrasi kursi kepala sekolah kosong
Ilustrasi kursi kepala sekolah kosong

JombangBanget.id – Pengisian jabatan kepala sekolah kosong di Jombang tak kunjung dilakukan.

Total ada 100 jabatan kepala sekolah yang dijabat pelaksana tugas (Plt).

’’Per 1 Maret 2025 ada 100, mulai dari TK, SD dan SMP,’’ kata Plh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Abdul Majid.

Kekosongan paling banyak di SD, yakni 86 SD negeri. Serta tujuh SMP negeri dan tujuh TK negeri.

Ia tak bisa memastikan, kapan pengangkatan kepala sekolah bakal dilakukan.

’’Menunggu pertimbangan teknis (pertek), pengajuan pertek dilakukan oleh daerah, kami hanya melaporkan ke BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia),’’ jelasnya.

Jumlah guru penggerak hingga angkatan ke-11 ada 514. Rinciannya, 36 guru TK, 378 guru SD dan 100 guru SMP.

Hanya saja tidak semuanya memenuhi syarat untuk diangkat sebagai kepala sekolah. Ada juga yang telah diangkat menjadi kepala sekolah 2023 lalu.

Sesuai Permendikbudristek nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, ada sejumlah persyaratan guru penggerak bisa menjadi kepala sekolah.

Di antaranya, minimal pendidikan S1 atau D4 dari kampus yang telah terakreditasi.

Pangkat golongan aparatur sipil negara (ASN) minimal 3B. Punya sertifikat guru penggerak, dan maksimal usia 56 tahun.

Baca Juga: 76 Kursi Kepala Sekolah di Jombang Kosong, Berikut Daftar Lengkapnya

Pengisian kepala SDN terakhir dilakukan September 2023. Saat itu, 55 kepala sekolah baru dilantik, yang semuanya merupakan guru penggerak.

Sementara itu, Kepala BKPSDM jombang, Bambang Suntowo, mengatakan, usulan kepala sekolah belum ia terima.

’’Kami belum menerima laporan per hari ini (13/3),’’ kata Bambang.

Dalam pengangkatan kepala sekolah, BKPSDM menunggu usulan dari dinas P dan K.

Kemudian dibahas bersama tim penilai kinerja pegawai negeri sipil (TPK PNS). Lalu dilaporkan ke pejabat pembina kepegawaian (PPK) yaitu Bupati.

’’Jika disetujui bupati, baru dilakukan pelantikan,’’ ucapnya. (wen/jif)

Editor : Ainul Hafidz
#Pemkab Jombang #kepala sekolah #Pengisian #kosong #Jombang #Dinas P dan K Jombang