JombangBanget.id - Masih maraknya kasus kekerasan dan bullying pada pelajar mendapat respons serius dari Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPNNU) Jombang.
Mereka mengajak hearing Komisi D DPRD Jombang untuk membahas upaya menekan kasus kekerasan dan bullying pada anak.
’’Hasil riset yang kami lakukan, 46 persen pelajar di Jombang pernah menjadi korban bullying,’’ kata Ketua PC IPPNU Jombang, Herlina Dwi Ariani.
Riset dilakukan terhadap 366 anak. Rinciannya, 61,3 persen anak perempuan dan 38,7 persen anak laki-laki mulai dari tingkat SMP hingga mahasiswa.
’’Bullying yang terjadi seperti pemukulan dan lain sebagainya,’’ ungkapnya.
Riset dilakukan sebagai bentuk kepedulian PC IPPNU terhadap kasus yang terjadi di Jombang.
Dari riset tersebut diketahui, yang menjadi korban bullying hampir 60 persen anak perempuan.
’’Yang paling banyak menjadi korban bullying itu perempuan,’’ ucapnya.
Setelah riset, pihaknya melakukan uji sampel 10 titik sekolah untuk diberikan bina remaja usia sekolah ( BRUS) terkait sosialisasi dan edukasi bulliying.
’’Dari 10 sekolah itu siswa mengaku masih menjumpai teman sebayanya menjadi korban bulliying,’’ ungkapnya.
Riset yang dilakukan juga diserahkan ke DPRD Jombang.
’’Untuk menekan jumlah kasus dan melakukan pencegahan, kami bekerjasama dengan OPD (organisasi perangkat daerah) terkait. Serta melakukan audensi dengan DPRD,’’ kata Direktur Penelitian dan Pengembangan PC IPPNU Jombang, Sinta Dwi Maghfiro.
Karena saat ini DPRD tengah membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) perlindungan anak dan perempuan korban kekerasan.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Jombang, M Agung Natsir, mengapresiasi langkah yang dilakukan PC IPPNU yang telah melakukan riset.
’’Ini sangat positif dan cukup membantu dalam menekan angka kekerasan dan kasus bullying terhadap anak,’’ ungkapnya.
Juga menjadi masukan dalam menyusun raperda perlindungan anak dan perempuan korban kekerasan.
Menurutnya, riset itu harus dilakukan secara mendalam lagi seperti kategori bullying apa yang terjadi di sekolah, usia korban dan pelaku.
’’Terutama yang paling penting, apa yang harus dilakukan jika pelaku dibawah umur dan perlakuannya seperti apa,’’ tegasnya. (yan/jif)
Editor : Ainul Hafidz