JombangBanget.id – Kenaikan tunjangan profesi guru (TPG) honorer di Jombang yang telah mengantongi sertifikasi, masih menunggu petunjuk teknis (juknis).
Pencairan TPG triwulan satu diperkirakan dimulai pada April nanti.
’’Kami belum mendapatkan edaran resmi terkait kenaikan nominal TPG baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non ASN,’’ kata Plh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Wor Windari.
Kenaikan TPG honorer disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada momen hari guru nasional 2024.
Guru honorer yang telah memiliki sertifikat pendidik biasanya menerima TPG senilai Rp 1,5 juta per bulan.
Nilai itu dibayarkan setiap tiga bulan sekali. Pemerintah menjanjikan bakal naik Rp 500 ribu per bulan menjadi Rp 2 juta per guru yang juga dibayarkan setiap tiga bulan sekali.
’’Kami belum bisa menjawab selama edaran itu belum keluar dari pemerintah pusat yang memiliki wewenang,’’ terangnya.
Karena belum ada regulasi yang mengatur hal tersebut, sosialisasi kenaikan TPG honorer juga belum dilakukan.
’’Terkait sosialisasi kenaikan tunjangan belum ada karena kami masih menunggu regulasi,’’ jelasnya.
Untuk pencairan triwulan pertama tahun 2025 juga belum bisa dipastikan.
Pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan TPG tahap pertama tahun berjalan dimulai pada April.
Baca Juga: Pemkab Jombang Pastikan TPG Gaji 13 Guru PAI Tahun Ini Tak Cair, Ini Penyebabnya
’’Untuk proses pencairan tahun 2025 juga menunggu regulasi dari kemdikdasmen,’’ ujarnya.
Sementara itu, Kepala TK Pertiwi Desa Pacar Peluk Kecamatan Mengaluh, Al Any Saufatin, berharap, agar kenaikan TPG honorer yang dijanjikan naik betul-betul terwujud dimulai dari awal tahun 2025.
Sebab guru honorer yang telah mengantongi sertifikat pendidik tidak boleh lagi menerima gaji dari bantuan operasional penyelengaraan (BOP) PAUD.
Sehingga untuk kebutuhan sehari-hari, ia menunggu pencairan TPG yang dilakukan tiga bulan sekali.
’’Guru yang sudah sertifikasi tidak bisa dapat gaji dari BOP dan insentif dari Pemkab, jadi hanya mengandalkan TPG itu. Mudah-mudahan ada kenaikan sungguhan, karena kebutuhan juga semakin banyak,’’ ungkapnya.
Ia juga berharap, Pemkab Jombang membuka formasi guru TK untuk bisa ikut mendaftar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
’’Selama ini PPPK hanya boleh untuk guru di lembaga negeri, kami berharap, kedepan yang dari lembaga swasta ini bisa ikut PPPK,’’ ucapnya. (wen/jif)
Editor : Ainul Hafidz