JombangBanget.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, meninjau sejumlah proyek gedung sekolah yang ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Jombang.
Korps Adhyaksa juga ingin memastikan bila denda keterlambatan yang ditanggung pihak kontraktor tetap berjalan.
Pantuan di lokasi, rombongan Kejari Jombang berangkat sekitar pukul 09.30, Kamis (5/12).
Mereka langsung menuju proyek pembangunan SDN Jarak 2, Kecamatan Jogoroto.
Selain mengecek progres pengerjaan, tim kejaksaan juga terlihat mengobrol dengan pihak pengawas proyek.
Setelahnya, tim kejaksaan bergeser meninjau proyek rehabilitasi SMPN 6 Jombang.
Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan TUN (Datun), Kejari Jombang Kusuma Wardani Raharjo menjelaskan, tim Kejari melakukan monev pada proyek pembangunan gedung sekolah.
”Ini tadi kita melaksanakan undangan dari dinas pendidikan untuk melakukan monitoring dan evaluasi di SDN Jarak 2, Kecamatan Jogoroto,” kata Kusuma.
Usai berada di lokasi proyek, ia mengaku memang pekerjaan di SDN Jarak 2 belum selesai dikerjakan kontraktor, sehingga ia memastikan agar denda pada kontraktor harus tetap dilakukan.
”Ya kan ini sudah terlambat dari kontrak, dan kita memastikan saja secara administrasi denda yang memang dihitung harus sesuai dengan keterlambatannya, per hari," ujarnya.
Ia menegaskan keputusan pemberlakuan denda itu pun merujuk dari keputusan pihak pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang.
Baca Juga: Sekdakab Jombang Angkat Suara soal Proyek Rehab SD dan SMP Banyak yang Molor
”Ya ini kan keputusan juga dari PPK yang memberikan perpanjangan atau apa, yang jelas kita dari pendampingan ya secara administrasi saja,” tuturnya.
Ia menyebut monitoring dan evaluasi yang dilakukan Kejari Jombang hanya sebatas administrasi, tidak berkaitan dengan masalah teknis.
”Yang penting kita menekankan untuk dendanya dibayar, sehingga hak kita dari pemerintah, tidak diabaikan sama penyedia (kontraktor, Red). Dendanya 1/1.000 dari nilai kontrak dikali dengan keterlambatannya," katanya.
Ia mengaku untuk masalah keterlambatan, pihak kejaksaan juga menekankan agar pengawas proyek untuk menekan pada kontraktor, sehingga keterlambatan ini bisa segera teratasi.
”Soal keterlambatan ini kita serahkan ke pengawas, biar tenggat waktu keterlambatan ini tidak terlalu lama biar cepat selesai. Dan pertimbangan dari pengawas tadi tanggal 10 akan selesai,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid SD Dinas P&K Jombang Rendra Kusuma mengatakan bahwa kegiatan monev dengan Kejari Jombang ini untuk memastikan bahwa pembayaran denda keterlambatan yang dibebankan ke kontraktor tetap berjalan.
”Ya sesuai arahan dengan kejaksaan juga, jadi hari ini kita monev, di SDN Jarak 2, karena ini soalnya sudah terlambat," tuturnya.
Ia menegaskan untuk mengejar keterlambatan, pihaknya menekan pada kontraktor untuk segera menyelesaikan proyek tersebut.
”Nanti kita akan kejar janji daripada penyedia itu yang akan menyelesaikan pekerjaan ini pada hari Senin itu sudah selesai semua pekerjaannya,” kata Rendra.
Ia menegaskan , saat ini hanya ada satu sekolah yang mengalami keterlambatan, sedangkan tiga sekolah lainnya sudah selesai semuanya.
Dan total ada empat kontraktor yang dikenakan denda.
”Ya kita kenakan denda 1/1.000 pagu anggaran kali berapa hari keterlambatan. Yang kita kenakan denda satu sekolah, yang tiga sekolah lainnya sudah selesai. SDN Jarak 2, SDN Mojoduwur 1, SDN Madiopuro, dan SDN Denanyar 3, yang 3 sudah selesai yang belum SDN Jarak 2," ujarnya.
Terpisah Agus Triyono, selaku kontraktor pekerjaan rehab gedung SDN Jarak 2 Kecamatan Jogoroto mengatakan bahwa saat ini progres pekerjaan sudah mencapai angka 95 persen.
”Progres proyek minggu kemarin itu 90 persen, dan hari ini sudah 95 persen. Pekerjaan tinggal pasang plafon, pengecatan, dan hari ini selesai ya, besok pasang daun jendela. Dan Senin bisa selesai," pungkasnya. (yan/naz)
Editor : Ainul Hafidz