JombangBanget.id – Usai Presiden Parobowo mengumumkan kenaikan gaji guru pada 2025, di Jombang hal itu belum dipersiapkan.
Selama ini, guru honorer di Jombang hanya menerima insentif Rp 250 ribu per bulan dari Pemkab Jombang.
’’Soal itu masih belum dipastikan, karena kami belum menerima petunjuk secara resmi,’’ kata Plh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Wor Wondari.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan kenaikan gaji guru honorer Rp 2 juta per bulan.
Sedangkan guru dengan status ASN naik sebesar gaji pokok.
Itu disampaikan melalui puncak peringatan hari guru yang dilaksanakan pada Kamis (28/11) sore.
Sejauh ini, guru honorer hanya menerima insentif dari Pemkab Jombang senilai Rp 250 ribu per bulan.
Ini dicairkan setiap tiga bulan sekali. ’’Nilainya Rp 250 ribu, dipotong pajak, dan cair setiap tiga bulan sekali, jadi sekali cair Rp 710 ribu,’’ kata Kepala SDN Mojongapit 3 Kecamatan Jombang, Zumaroh.
Syarat guru tidak tetap (GTT) mendapatkan insentif, namanya masuk dalam data pokok pendidikan (dapodik) sebelum Februari 2019.
Guru honorer yang masuk dapodik setelah 2019 atau belum masuk dapodik, tidak mendapatkan insentif dari Pemkab Jombang.
Mereka mendapat gaji yang bersumber dari bantuan operasional sekolah (BOS) daerah.
’’Guru yang masuk dapodiknya setelah Februari 2019, tidak dapat insentif Rp 250 ribu,’’ jelasnya.
Sementara itu, sumber gaji GTT tidak hanya dari insentif yang diberikan pemkab, tapi juga dapat dari BOS reguler atau BOS daerah.
Besarannya sesuai dengan kemampuan sekolah masing-masing.
’’Gaji dari BOS ini besarannya beda-beda, karena jumlah siswa per sekolah berpengaruh terhadap besaran BOS daerah maupun BOS reguler yang diterima sekolah,’’ urainya. (wen/jif)
Editor : Ainul Hafidz