JombangBanget.id - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Senen, membantah, jika ada pungutan sebanyak 20 persen pada setiap proyek pengadaan langsung (PL) pada jenjang SMP.
’’Saya tidak pernah menerima itu. Tapi ini akan jadi masukan bagi kami, dan akan kami lakukan pengecekan ke bawah,’’ katanya.
Senen mengaku tak pernah kenal dengan kontraktor yang mengerjakan rehab SMPN. Dan tidak pernah menerima tawaran tersebut.
’’Saya tidak pernah menerima tawaran itu, tidak kenal juga dengan kontraktornya, dan tidak menerima (uang hasil pungutan 20 persen),’’ jelasnya.
Menurutnya, anggaran APBD untuk rehab sekolah sangat minim.
Bahkan beberapa sekolah harus membayar sendiri untuk uang penebangan pohon di lahan yang akan dibangun, atau menguruk tanah yang bakal dibangun.
”Saking mepetnya anggaran, lha kalau dipangkas 20 persen, logikanya apa ya mungkin bangunan bisa selesai,’’ jelasnya.
Senen merinci, 11 proyek tersebut dikerjakan 10 kontraktor.
SMPN 1 Bandarkedungmulyo dikerjakan CV Lima Utama dari Bandarkedungmulyo.
SMPN 1 Diwek dikerjakan CV Bagus daro Diwek. SMPN 1 Gudo dikerjakan CV Prima Karya Nusantara dari Gudo.
SMPN 1 Peterongan dikerjakan CV Aneka Jaya dari Peterongan. SMPN 2 Kesamben dikerjakan CV Ujung Kulon dari Kesamben.
SMPN 3 Kabuh dikerjakan CV Rajasa dari Kabuh. SMPN 2 Kabuh dikerjakan CV Sumber Rejeki dari Kabuh.
SMPN 5 Jombang dikerjakan CV Persada Mulia dari Jombang. SMPN 2 Jombang dan SMPN 5 Jombang dikerjakan CV Makmur Sentosa dari Jombang.
Serta SMPN 3 Jombang dikerjakan CV Maharani dari Jombang.
Senen menjelaskan, idealnya, satu kontraktor hanya mengerjakan satu proyek.
Jika ada 11 proyek, maka bisa dikerjakan 11 kontraktor.
Prosedurnya, kontraktor memberikan proposalnya kepada masing-masing bidang.
Jika memenuhi kriteria yang diinginkan maka akan disetujui.
’’Begitu juga dengan proyek di tahun berikutnya, pekerjaan sebelumnya akan kami evaluasi. Kalau jelek, ya tidak akan kami pakai lagi. Kita melihat sisi pekerjaan. Dan kualitas yang jadi patokan,’’ tegasnya.
Aturan satu kontraktor satu pekerjaan hanya berlaku di proyek dengan pengadaan langsung.
Pada proyek yang dilelang, kemungkinan satu rekanan bisa menguasai lebih dari satu pekerjaan.
’’Ya, kalau dilelang tidak apa-apa (satu rekanan lebih dari satu proyek),’’ tandasnya.
Selama pengerjaan, kontraktor harus memasang papan pengumuman, mulai dari nama penyedia, hingga anggaran yang ditetapkan sesuai dengan kontrak.
’’Nilai yang ada di Sirup itu adalah nilai pagu, nilai kontraknya tidak jauh dari itu,’’ jelasnya. (wen/jif)
Editor : Ainul Hafidz