Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Kepala Sekolah di Jombang Ini Mengaku Dihubungi Banyak Orang untuk Loloskan Calon Siswa, Soal Karut-Marut PPDB 2024

Wenny Rosalina • Senin, 8 Juli 2024 | 20:47 WIB

 

Ilustrasi PPDB.
Ilustrasi PPDB.

JombangBanget.id – Pelaksanaan PPDB Kabupaten Jombang sesuai jadwal telah tuntas, baik jenjang SMP, SMA maupun SMK.

Namun, banyak catatan yang perlu menjadi evaluasi ke depan, mulai dari dugaan masih adanya praktik numpang KK, jarak tempat tinggal siswa yang berubah-ubah di sistem, masyarakat sekitar SMP negeri di wilayah pondok yang tak kebagian kuota zonasi hingga warga untuk rasa menuntut Menteri Nadiem Makarim mundur.

”Kalau dari sisi sekolah, kami sangat diuntungkan dengan PPDB online, hanya satu pintu di dinas, tapi masih tetap saja banyak orang yang menghubungi untuk titip,” ungkap Rudi Priyo Utomo, kepala SMPN 1 Jombang sekaligus ketua MKKS SMP negeri di Jombang.

Yoyok, sapaan akrabnya mengaku, jika PPDB online ini meringankan beban sekolah.

PPDB lebih transparan dan sekolah hanya tinggal menerima siswa yang telah diseleksi oleh sistem sesuai ketentuan.

Meski begitu, di hari-hari PPDB, Yoyok mengaku masih banyak orang yang menghubunginya, untuk meminta bantuannya agar meloloskan siswa di SMPN 1 Jombang.

”Ya, saya hanya bisa menjawab jika itu semua sudah diatur dinas, saya tidak bisa meloloskan siapa pun,” jelasnya.

Ditanya dari kalangan apa orang yang masih sering meminta bantuan tersebut, menurutnya beragam. Ada yang teman, hingga pejabat.

”Tapi bukan pejabat dengan eselon tinggi, teman ada, kalau kalangan dewan tidak ada,” ungkapnya.

Di kalangan MKKS SMP negeri, beberapa kepala SMP negeri juga menerima permintaan yang sama.

”Utamanya di SMP yang ada di kota, yang sering cerita kalau sering dimintai tolong orang. Tapi, lagi-lagi ya kita tidak terlibat dalam PPDB, hanya menerima siswa yang memenuhi syarat dan telah diseleksi oleh dinas,” katanya.

Juknis PPDB tahun ini baik SMP maupun jenjang SMA/SMK dalam aturan zonasi sama.

Nama wali dalam KK harus sama dengan nama wali yang tercantum di rapor siswa jenjang sebelumnya. Terbit KK minimal satu tahun sebelum PPDB dilaksanakan.

Juknis itu sudah mengalami beberapa perubahan dari ketentuan sebelumnya, di mana sebelumnya dibebaskan, bahkan satu KK lebih dari satu siswa juga diperbolehkan.

Asalkan KK asli, dan terbit satu tahun sebelum PPDB dilaksanakan.

Hal itu bahkan diakui kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang.

Jika tahun lalu, masih banyak siswa yang nama walinya tidak sama seperti yang ada di rapor.

Sayangnya hal itu tetap dibenarkan karena secara administratif, memang tidak ada yang salah.

Meski aturan telah diubah, indikasi praktik numpang KK masih ada tahun ini.

Utamanya di sekitar SMPN 1 dan 2 Jombang. Tarifnya mulai Rp 2 Juta - Rp 3,5 juta.

Dengan jaminan lolos, bahkan oknum juga menjanjikan seragam sekolah untuk meyakinkan.

Hingga berani memastikan jika penerbitan KK mundur satu tahun sebelum PPDB dilaksanakan.

”Jika itu benar ada dan dilakukan, maka kami pastikan itu penipuan, dan siswa yang dimaksud pasti tidak akan lolos,” jelasnya.

Keluhan lain juga banyak di warga sekitar SMPN 3 Peterongan, di mana SMPN 3 Peterongan merupakan SMP yang berada di dalam lingkungan Pondok Pesantren Darul Ulum Jombang.

Baca Juga: Pagu Tak Terpenuhi, 5 SMPN di Jombang Ini Buka PPDB Lagi, Berikut Daftar dan Rincian Pendaftar

Sebanyak 50 persen pagu sekolah yaitu jalur zonasi dipenuhi santri yang tinggal di asrama sekitar sekolah.

Bahkan jarak terdekatnya hanya dua meter terdapat 148 siswa, dan 67 lainnya yang lolos di jalur zonasi hanya berjarak tujuh meter.

Sebanyak 63 siswa dengan jarak yang sama yaitu tujuh meter ditolak karena jika jarak sama, maka seleksi dilakukan berdasarkan usia. Usia yang lebih tua yang diterima.

Total yang mendaftar di jalur zonasi, ada 321 siswa, sedangkan yang diterima hanya 215 siswa.

Masyarakat masih bisa masuk di SMPN 3 Peterongan, tapi melalui jalur yang lain, yaitu jalur afirmasi, pindah tugas orang tua, dan prestasi.

Jika tidak memiliki syarat untuk mendaftar di tiga jalur tersebut, dipastikan siswa akan tergeser.

Perlakuan berbeda pada PPDB ini menurutnya disetujui karena memang ada aturan yang mengikat.

Yaitu di Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

SK Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbudristek Nomor 1 tahun 2021, dan Peraturan Bupati Jombang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan PPDB pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Jombang, yang menjelaskan tentang jalur zonasi diberikan untuk siswa yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan kecuali siswa yang mendaftar pada SMP di dalam pondok pesantren yang berasrama.

”Di sana juga dijelaskan, domisili diganti dengan surat keterangan domisili dari pimpinan ponpes, jadi semua sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang ada,” ungkap Senen.

Sementara pada PPDB SMA ada yang warga mengeluhkan tentang jalur zonasi.

Di mana ada tiga nama siswa yang jaraknya berubah setelah masuk ke dalam sistem PPDB.

”Harusnya saat pengambilan PIN itu kan sudah terkunci, tapi kok ini masih berubah-ubah,” ungkap salah satu sumber Jawa Pos Radar Jombang.

Keluhan itu kemudian ditanggapi Cabdindik Jombang yang langsung meminta klarifikasi kepada panitia PPDB provinsi.

Hasilnya, ketiga siswa tersebut mengalami kesalahan saat pengetikan alamat ketika pengambilan PIN, sehingga dibetulkan sesuai alamat semula seuai dengan KK.

”Setelah kami lakukan pengecekan, perubahan jarak tersebut hasil pembetulan dari aplikasi. Sehingga jarak yang berubah berpengaruh pada peringkat yang ada di aplikasi,” ungkap Sri Hartati, kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten Jombang.

Sementara itu, pelaksanaan PPDB JUGA diwarnai aksi puluhan warga mendatangi kantor Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang pada Senin  (1/7).

Mereka mengeluh karena anaknya tidak bisa masuk di sekolah negeri yang terdekat dengan Kepatihan, baik jenjang SMA maupun jenjang SMP.

”Yang jenjang SMP jaraknya 1.311 sudah tidak diterima, yang SMA malah jarak hanya 492 meter maksimal yang diterima di SMAN 2 Jombang,” ungkap Erwin Pribadi, kepala Desa Kepatihan.

Ada sekitar 30 warga yang anaknya tidak bisa sekolah di SMP dan SMA wilayah kota.

Akibatnya, mereka harus mencari sekolah dengan jarak yang cukup jauh.

”Ya harus ke SMP yang jaraknya jauh, atau ke SMP dan SMA swasta,” pungkasnya.

Tidak hanya itu, sejumlah massa yang tergabung dalam Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) juga mengeluhkan karut-marutnya pelaksanaan PPDB.

Sebagai bentuk protes, massa bahkan menggelar aksi turun jalan di depan kantor DPRD Jombang.

Salah satu bunyi tuntutannya, massa meminta Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mundur dari jabatannya.

”Karut-marut dunia pendidikan belakangan ini, apalagi masalah PPDB, kita menuntut menteri pendidikan harus turun karena tidak sesuai harapan masyarakat,” ungkap Ketua FRMJ Joko Fattah Rochim (5/7). (wen/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#evaluasi #kepala sekolah #smk #sma #SMP #Jombang #PPDB