JombangBanget.id - Sebanyak tujuh dari 232 guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari SMA/SMK dan SLB yang ditempatkan di Jombang mengajukan pindah ke luar Jombang.
Penyebabnya, mereka kekurangan jam mengajar.
Jam mengajar yang kurang membuat tunjangan profesi guru (TPG) tidak bisa cair.
’’Tujuh itu mayoritas dari luar Jombang. Mereka ingin kembali ke daerahnya. Kebetulan ada tempat di sana dan ada kesempatan untuk mengajukan pindah,’’ kata Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten Jombang, Sri Hartati.
Ada juga guru asal Jombang yang memilih pindah.
Mereka telah memiliki sertifikat pendidik (serdik).
Namun di Jombang, tidak ada sekolah yang membutuhkan guru sesuai dengan mata pelajaran yang linier dengan ijazahnya.
Cabdindik Jombang menawari untuk mengajar di daerah lain yang memiliki lowongan sesuai mata pelajaran yang linier.
Guru tersebut diperbolehkan memilih dengan berbagai konsekuensi yang harus diterima.
Konsekuensi jika tetap mengajar di Jombang dengan mata pelajaran yang tidak linier, maka TPG tidak bisa diajukan.
Baca Juga: Pencairan TPP PPPK di Jombang Tak Lancar, Nyantol Tiap Awal Tahun
TPG hanya bisa diajukan ketika guru mengajar minimal 24 jam pada mata pelajaran yang sesuai atau linier.
’’Ada yang memilih mengajar di luar Jombang saja agar TPG-nya bisa cair. Karena guru tersebut sudah memiliki serdik. Ada juga yang memilih tetap di Jombang dengan risiko TPG tidak cair,’’ kata Sri Hartati.
Sisa PPPK yang ditempatkan di Jombang kembali ditata.
Ada yang mendapatkan jam mengajar 24 jam.
Ada yang mengajar di bawah 24 jam pada mata pelajaran yang linier.
Ada juga yang sama sekali tidak mendapatkan jam mengajar pada mata pelajaran yang linier.
’’Setiap guru variatif. Ada yang 12 jam pelajaran saja yang linier. Sisanya kami berikan mata pelajaran yang tidak linier. Risikonya, TPG tidak bisa diajukan,’’ urainya.
Guru yang bertahan di Jombang meski tidak memiliki jam mengajar yang cukup, menunggu guru senior purna tugas.
’’Semuanya kami tawarkan. Tapi rata-rata menunggu di Jombang, mungkin tahun depan atau beberapa tahun lagi ada guru yang pensiun,’’ jelasnya.
Saat ini, proses pengajuan untuk pindah mengajar telah diajukan ke provinsi, tinggal menunggu SK.
’’Jika disetujui maka guru tersebut bisa pindah,’’ tegasnya. (wen/jif)
Editor : Ainul Hafidz