Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Catat, Surat Keterangan Tidak Mampu Dikeluarkan Desa hingga Pemkab Tak Berlaku di PPDB SD dan SMP di Jombang

Wenny Rosalina • Senin, 3 Juni 2024 | 15:25 WIB
Ilustrasi SPMB SMP.
Ilustrasi SPMB SMP.

JombangBanget.id – Surat keterangan tidak mampu (SKTM), tidak boleh digunakan untuk persyaratan PPDB 2024 di Jombang.

Hanya ada tiga bukti keikutsertaan pada program penanganan keluarga tidak mampu.

Yaitu kartu Indonesia pintar (KIP), program keluarga harapan (PKH), dan SK Bupati Jombang tentang pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE).

’’SKTM baik dari pemerintah desa, kecamatan maupun pemerintah daerah tidak berlaku untuk PPDB jalur afirmasi,’’ kata Senen, kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang.

Tahun lalu, syarat untuk PPDB jalur afirmasi bisa dibuktikan dengan beragam kartu.

Yaitu kartu keluarga sejahtera, KIP, kartu perlindungan sosial, PKH, kartu Jombang sehat, kartu jaminan kesehatan masyarakat, kartu jaminan kesehatan daerah, dan SK PIP dari Kemendikbudristek dan Kemenag.

’’Perubahan PPDB tahun ini mengacu pada perubahan aturan PPDB dari kementerian, dan beberapa kartu memang sekarang sudah tidak dipakai lagi,’’ ungkapnya.

Bukti keikutsertaan KIP ditunjukkan dengan bukti KIP digital yang masih aktif yang diunduh melalui aplikasi sipintar dan sipma.

PPDB SMP dan SD sama-sama membuka jalur afirmasi. Untuk jenjang SD, jalur afirmasi memiliki kuota 25 persen dari pagu.

PPDB jalur afirmasi SMP memiliki kuota 15 persen pagu.

’’Afirmasi juga termasuk untuk siswa disabilitas,’’ terangnya. (wen/jif)

Editor : Ainul Hafidz
#surat keterangan tidak mampu #Pemkab #Desa #SD #sktm #SMP #Jombang #PPDB