JombangBanget.id – Isu perubahan seragam sekolah dipastikan tidak benar.
Hal itu disampaikan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang, Sri Hartati.
Kali terakhir peraturan seragam sekolah berubah tahun 2022, dan itu masih berlaku sampai sekarang.
’’Isu aturan baru mendikbudristek tentang seragam sekolah tidak benar. Aturan seragam sekolah sudah diterbitkan sejak 2022,’’ kata Sri Hartati.
Seragam sekolah diatur dalam Permendikbudristek nomor 50 tahun 2022 tentang seragam sekolah.
Intinya, pakaian seragam terdiri atas seragam nasional. Merah putih untuk SD, biru putih untuk SMP dan abu-abu putih untuk SMA. Serta seragam pramuka.
Juga ada pakaian khas sekolah.
Pemerintah daerah dapat mengatur pakaian adat dengan memperhatikan hak setiap peserta didik dalam menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing.
’’Ketentuan seragam nasional juga dilengkapi dengan topi, logo tut wuri handayani dan dasi,’’ jelasnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Senen, juga menyatakan, pihaknya tidak pernah menerima informasi tentang perubahan seragam sekolah secara resmi dari Kemendikbudristek.
’’Sampai hari ini (kemarin,Red) kami belum menerima informasi itu secara resmi. Hanya simpang siur di media sosial saja,’’ kata Senen.
Baca Juga: Dinas P dan K Jombang Belum Tentukan Jenis Kain, Soal Pengadaan Kain Seragam Gratis
Di Kabupaten Jombang, siswa memiliki empat seragam.
Seragam nasional, seragam khas sekolah, seragam pramuka, dan baju adat yang dipakai pada momen-momen tertentu.
’’Aturan yang kami terima terkait seragam, terakhir pada 2022. Dengan perubahan ada baju adat yang bisa dipakai pada momen-momen tertentu,’’ urainya.
Ia memastikan, isu tersebut tak berpengaruh pada pengadaan kain seragam gratis yang dilaksanakan Pemkab Jombang tahun ini.
’’Pengadaan kain seragam gratis dipastikan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Isu ini tidak berpengaruh,’’ ungkapnya.
Tahun ini, hanya kain seragam nasional yang diberikan. Merah putih untuk SD, hijau putih untuk MI, dan biru putih untuk SMP/MTs. (wen/jif/fid)
Editor : Ainul Hafidz