Kontrak Sembilan Mobil Listrik Pemkab Jombang Dijadwal Diteken Hari Ini

Ainul Hafidz • Dipublikasikan Kamis, 15 Oktober 2026 | 08:36 WIB
Ilustrasi mobil listrik. (Ainul Hafidz/AI/Radar Jombang)
Ilustrasi mobil listrik. (Ainul Hafidz/AI/Radar Jombang)

JombangBanget.id –  Kontrak pengadaan sembilan mobil listrik sebesar Rp 3,15 miliar di lingkungan Pemkab Jombang dijadwalkan ditandatangani, Kamis (15/10).

Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setdakab Jombang Ahmad Rofiq As’ari menyebut proses pemilihan penyedia selesai, sehingga pengadaan kendaraan dinas yang bersumber dari P-APBD 2026 itu memasuki tahap kontrak.

Tahapan berikutnya tinggal penandatanganan kontrak antara PPK Konsolidasi dan penyedia.

Baca Juga: Student Journalism: Teladan Sabar

”Sudah ada pemenangnya. Sekarang tinggal menunggu berkontrak dengan PPK Konsolidasi. Rencananya besok (hari ini) tanggal 15 (Oktober),” katanya, Rabu (14/10).

Rofiq menjelaskan, pengadaan sembilan unit mobil listrik menggunakan mekanisme konsolidasi karena barang yang dibeli sejenis.

Melalui skema ini, proses pemilihan penyedia digabung dalam satu tahapan agar lebih efektif.

”Tapi, kontrak awal dilakukan PPK Konsolidasi sebagai PPK utama,” imbuhnya.

Baca Juga: Student Journalism: Mental Baja

Setelah kontrak awal ditandatangani, masing-masing PPK organisasi perangkat daerah (OPD) melanjutkan proses pemesanan melalui sistem.

Dengan demikian, kontrak dengan penyedia dilakukan secara konsolidasi, sedangkan pembelian dan pertanggungjawaban tetap berada di masing-masing OPD pengguna.

”Bagian PBJ Setdakab Jombang hanya memfasilitasi proses pemilihan penyedia. Penandatanganan kontrak menjadi kewenangan PPK Konsolidasi yang diketuai Kepala Bagian Umum Setdakab Jombang,” tegasnya.

Mekanisme tersebut bukan hal baru di lingkungan Pemkab Jombang. Skema serupa, lanjut Rofiq, pernah diterapkan dalam pengadaan obat-obatan.

”Jadi kontrak dilakukan PPK Konsolidasi, sedangkan pembelian dan pertanggungjawaban tetap berada pada masing-masing OPD pengguna,” ujarnya.

Dari sembilan unit yang diadakan, lima mobil dialokasikan untuk kepala OPD dengan anggaran masing-masing Rp 350 juta per unit atau total Rp 1,75 miliar.

Kendaraan itu direncanakan digunakan pejabat eselon II B atau setara kepala dinas dan kepala badan.

Baca Juga: Student Journalism: Hargai Selagi Masih Ada

Lima OPD penerima kendaraan tersebut meliputi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Pertanian (Disperta), Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM), serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang.

Sementara itu, empat unit lainnya dialokasikan untuk pimpinan di lingkungan Setdakab Jombang dengan total anggaran Rp 1,4 miliar.

”Dengan demikian, total anggaran pengadaan sembilan mobil listrik tersebut mencapai Rp 3,15 miliar,” bebernya.

Selain mobil listrik, Pemkab Jombang juga mengalokasikan Rp 3,9 miliar dalam P-APBD 2026 untuk pengadaan kendaraan dinas bagi pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). (fid/naz)

Editor : Ainul Hafidz
Pemkab listrik Jombang mobil kendaraan dinas