Polemik Masih Berjalan, KPRI Sejahtera Jombang Masih Berstatus Dalam Pengawasan

Anggi Fridianto • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 06:15 WIB
Kantor KPRI Sejahtera Jombang. (Azmy Endiyana/Radar Jombang)
Kantor KPRI Sejahtera Jombang. (Azmy Endiyana/Radar Jombang)

JombangBanget.id – KPRI Sejahtera masih berstatus dalam pengawasan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) Kabupaten Jombang.

Status tersebut merupakan hasil penilaian kesehatan koperasi yang dilakukan terhadap sejumlah koperasi di Jombang tahun ini.

Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Dinkop UM Jombang menyampaikan, dari total 1.044 koperasi aktif di Kabupaten Jombang, sebanyak 75 koperasi menjalani penilaian kesehatan tahun ini.

Baca Juga: Tim Penyelamat Desak KPRI Sejahtera Jombang Lunasi Kredit Macet

’’Untuk tahun ini ada 75 koperasi yang dilakukan penilaian kesehatan. Hasilnya, empat koperasi sehat, 70 cukup sehat, dan satu koperasi dalam pengawasan,’’ ujarnya.

KPRI Sejahtera menjadi satu-satunya koperasi yang masuk kategori dalam pengawasan. Dinkop UM Jombang selanjutnya melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap koperasi yang membutuhkan perbaikan.

Pembinaan dilakukan melalui pelatihan perkoperasian dan pendampingan, terutama terkait penyusunan laporan keuangan, laporan pertanggungjawaban Rapat Anggota Tahunan (RAT), hingga penyusunan peraturan khusus apabila koperasi membutuhkan.

Baca Juga: Tenggat Terlewati, Pengurus KPRI Sejahtera Jombang Belum Serahkan Dokumen

’’Kami mengusahakan untuk melakukan pembinaan dengan melaksanakan pelatihan perkoperasian dan pendampingan koperasi yang bermasalah, baik masalah dalam penyusunan laporan keuangan, laporan RAT sampai dengan penyusunan peraturan khusus jika koperasi membutuhkan,’’ jelasnya.

Namun, keterbatasan personel membuat Dinkop UM tidak dapat melakukan pendampingan secara langsung kepada seluruh koperasi bermasalah. ’’Kalau kami yang harus turun langsung per koperasi, tenaga kami tidak memadai.

Namun jika koperasi mau merapat ke kantor dan menghendaki pendampingan langsung, sebagai tindak lanjut pelatihan dan bimtek yang sudah kami lakukan, kami akan mempersiapkan personel yang membantu,” pungkasnya.

Di sisi lain, dugaan penyimpangan dana KPRI Sejahtera tengah diselidiki Kejaksaan Negeri Jombang. Tim penyidik Kejari Jombang telah memeriksa sedikitnya delapan saksi. Mereka mulai Ketua KPRI Sejahtera Hartono, manajer, bendahara, pejabat Dinkop UM, hingga jajaran operasional koperasi.

Hasil pemeriksaan Dinkop UM Jombang juga menegaskan KPRI Sejahtera masuk kategori dalam pengawasan. Delapan rekomendasi perbaikan pun digariskan. Rekomendasi tersebut antara lain inventarisasi aset, penertiban administrasi, rekonsiliasi simpanan anggota, penyusunan rencana aksi, serta penyesuaian tata kelola sesuai Permenkop Nomor 2 Tahun 2024.

Koperasi juga diwajibkan menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk audit independen. Selain itu, melaporkan perkembangan penyelesaian secara berkala kepada Dinkop UM Jombang dan Pemprov Jatim, serta melakukan pembinaan internal terhadap pengurus, pengawas, dan pengelola.

Sebagai langkah tindak lanjut, Bupati Jombang Warsubi secara resmi membebastugaskan sementara Hartono dari jabatan Kepala Bapperida, Selasa (4/8). Langkah ini diambil agar Hartono bisa fokus menyelesaikan kisruh tata kelola KPRI Sejahtera.

Baca Juga: Pengurus KPRI Sejahtera Jombang Dikejar Deadline, Data dan Dokumen Belum Lengkap

 ’’Pembebastugasan dari jabatan Kepala Bapperida agar menyelesaikan permasalahan yang ada di KPRI Sejahtera, yaitu melaksanakan delapan rekomendasi dari Dinas Koperasi terkait tata kelola KPRI Sejahtera,’’ terang Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo, Selasa (4/8).

Persoalan KPRI Sejahtera juga memanas dalam Rapat Anggota Luar Biasa (RALB), Selasa (1/9). Forum yang digelar di kompleks TPA Banjardowo, Jombang, itu dibanjiri interupsi anggota. Mereka kompak menolak Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengurus.

Salah satu persoalan yang dipertanyakan anggota adalah transparansi aset yang disebut mencapai sekitar Rp 130 miliar. Selain itu, anggota juga menyoroti utang macet yang mencapai Rp 45 miliar.

Hasil RALB memutuskan pembentukan tim penyelamat aset KPRI. Salah satu tugas tim tersebut adalah menginventarisasi seluruh aset koperasi. (ang/naz)

Editor : Achmad RW
kpri sejahtera Dalam pengawasan polemik Jombang