Pengadaan 15 Mobil Dinas di Jombang Masuk Tahap Pengadaan

Ainul Hafidz • Dipublikasikan Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:43 WIB
Ilustrasi mobil listrik. (Ainul Hafidz/AI/Radar Jombang)
Ilustrasi mobil listrik. (Ainul Hafidz/AI/Radar Jombang)

JombangBanget.id – Rencana pembelian 15 kendaraan dinas Pemkab Jombang mulai masuk tahap pengadaan.

Bagian PBJ Setdakab Jombang sudah menerima rencana itu, terdiri atas sembilan mobil listrik dan enam kendaraan non-listrik atau hybrid untuk pejabat Forkopimda.

Kepala Bagian Umum Setdakab Jombang M Eryk Arif mengatakan, pihaknya masih melakukan persiapan pengadaan. Setelah tahapan tersebut selesai, proses pengadaan dilanjutkan melalui mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: Kontrak Diperpanjang, Ini Pesan Bupati Warsubi untuk PPPK Paruh Waktu Jombang

”Masih persiapan untuk pengadaan. Mulai dari konsolidasi dan lain-lain. Setelah itu klir, baru ke pengadaan,” katanya.

Seluruh mekanisme pengadaan nantinya dipandu Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdakab Jombang.

”Semua akan dipandu sama teman-teman Bagian PBJ (Setdakab Jombang. Mekanismenya seperti itu,” imbuhnya.

Rencana pengadaan mobil listrik memiliki dasar kebijakan pemerintah.

Baca Juga: 4.010 PPPK Paruh Waktu Jombang Perpanjang Kontrak, 16 Pilih Berhenti

Di antaranya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Penggunaan mobil listrik ditujukan untuk mendukung kebijakan zero emisi sekaligus efisiensi bahan bakar minyak (BBM).

Pemkab berharap biaya operasional dan perawatan kendaraan dapat ditekan, terlebih kendaraan dinas yang digunakan selama ini banyak memakai solar.

”Efisiensi berkaitan untuk BBM, mengurangi biaya operasional dan perawatan,” jelasnya lagi.

Untuk spesifikasi, pengadaan mobil listrik juga memiliki ketentuan tersendiri. Ketentuan tersebut antara lain mengacu pada Perpres dan PMK Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara.

Salah satunya, spesifikasi mobil listrik menggunakan satuan kilowatt-hour (kWh), bukan kapasitas mesin dalam CC.

”Untuk kendaraan setara pejabat eselon II A dan II B misalnya, spesifikasi dasarnya berupa SUV dengan kapasitas listrik sekitar 125-150 kWh,” ujarnya.

Baca Juga: 160 Atlet Dayung Jatim dan Kalsel Sparing di Jombang, Bidik Popda 2027

Terpisah, Kepala Bagian PBJ Setdakab Jombang Ahmad Rofiq As’ari membenarkan, rencana pengadaan kendaraan dinas tersebut sudah masuk ke Bagian PBJ. Baik kendaraan listrik maupun non-listrik diterima untuk diproses.

”(rencana pengadaan, Red) untuk mobil listrik sudah ada di kami di Bagian PBJ. Sementara non-listrik juga sudah ada di kami,” ujar Rofiq.

Secara keseluruhan, Pemkab Jombang akan membeli 15 kendaraan dinas.

Rinciannya, sembilan mobil listrik dan enam kendaraan dinas non-listrik atau hybrid untuk pejabat Forkopimda.

Baca Juga: Lantik Dua Kades Antar-Waktu, Bupati Warsubi Titip Pesan Jelang Pilkades Serentak Jombang 2027

”Sembilan mobil listrik dan enam kendaraan dinas non-listrik atau hybrid (untuk pejabat Forkopimda),” katanya.

Sebelumnya, dalam Perubahan APBD 2026, Pemkab Jombang mengalokasikan Rp 3,9 miliar untuk pembelian kendaraan dinas Forkopimda.

Selain itu, sekitar Rp 3,15 miliar dialokasikan untuk pengadaan sembilan unit mobil listrik.

Sembilan mobil listrik tersebut akan didistribusikan kepada lima OPD dan empat unit untuk Setdakab Jombang. (fid/naz)

Editor : Ainul Hafidz
Pemkab Jombang mobil pengadaan dinas