JombangBanget.id – Komisi A DPRD Jombang mempelajari pola pembiayaan Pilkades di Kabupaten Bantul yang menggunakan APBD melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa.
Kajian dilakukan saat kunjungan kerja ke Bantul, Rabu (30/9), untuk menjadi bahan pembanding bagi Jombang.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bahan pembanding bagi Jombang dalam penyelenggaraan Pilkades ke depan. Terlebih, Bantul memiliki regulasi yang cukup detail untuk mengatur seluruh tahapan pemilihan kepala desa.
Baca Juga: Ruas Kabuh-Tapen Makin Nyaman, Enam Kilometer Jalan Telah Dipasangi 160 PJU
’’Dari 75 desa atau kalurahan yang ada di Bantul, tahun ini ada 30 desa yang melaksanakan Pilkades serentak,’’ kata anggota Komisi A DPRD Jombang, Kartiyono.
Tahun ini, Pilkades serentak di Bantul dijadwalkan berlangsung pada 4 Oktober 2026.
Pelaksanaan Pilkades di Bantul telah memiliki payung hukum yang jelas. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2026.
Regulasi tersebut disusun dengan mengacu pada ketentuan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Baca Juga: Progres Pembangunan PJU Kabuh-Tapen Capai 98 Persen, Lampu Sudah Menyala
’’Secara regulasi sudah ada dasar hukumnya. Mulai dari perda sampai perbup yang mengatur teknis pelaksanaan Pilkades,’’ jelasnya.
Salah satu poin yang menjadi perhatian Komisi A pola pembiayaan. Di Bantul, pembiayaan utama Pilkades bersumber dari APBD melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa atau Kalurahan.
Dengan skema tersebut, kebutuhan pokok penyelenggaraan Pilkades pada prinsipnya ditanggung pemerintah daerah.
Namun, Pemkab Bantul juga memberikan ruang kepada pemerintah desa untuk memenuhi kebutuhan teknis lokal apabila anggaran yang tersedia belum mencukupi.
Ketika terdapat kebutuhan teknis lokal yang belum terakomodasi dalam anggaran BKK, pemerintah desa dapat mengalokasikan anggaran melalui APBDes. Namun, mekanisme tersebut tetap harus dilakukan secara tertib dan terencana.
’’Yang menarik, ada ruang apabila anggaran masih belum mencukupi untuk kebutuhan teknis lokal. Desa bisa membiayai melalui APBDes, tetapi harus membuat rencana anggaran terlebih dahulu,’’ tuturnya.
Meski terdapat ruang penggunaan APBDes, bukan berarti biaya Pilkades dibebankan kepada masyarakat maupun calon kepala desa. Sebab, kebutuhan pokok pemilihan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah.
Baca Juga: Di Tengah Kesibukan, Begini Cara Rohma Wati Berbagi Peran Guru Sekaligus Ibu
’’Pemerintah tetap melarang keras adanya beban biaya tambahan kepada masyarakat ataupun calon. Pada dasarnya seluruh biaya pokok Pilkades sudah dicukupi pemerintah melalui APBD dengan skema BKK Desa,’’ tegasnya.
Komisi A juga mencermati mekanisme pencalonan kepala desa yang diterapkan di Bantul. Salah satunya, terkait pembatasan jumlah calon yang dapat mengikuti tahapan pemilihan.
Di Bantul, jumlah calon kepala desa ditetapkan minimal dua orang dan maksimal lima orang. Apabila jumlah pendaftar melebihi batas maksimal, panitia melakukan seleksi tambahan menggunakan sistem pembobotan.
’’Kalau pendaftarnya lebih dari lima orang, ada mekanisme seleksi tambahan. Penilaiannya menggunakan pembobotan berdasarkan sejumlah poin atau kriteria yang sudah ditentukan,’’ terangnya.
Baca Juga: Kepalanya Kosong, 40 Sekolah di Jombang Masih Dipimpin Plt
Mekanisme tersebut menjadi salah satu bahan yang dapat dipelajari untuk melihat bagaimana daerah lain mengantisipasi jumlah calon yang terlalu banyak.
Sementara terkait kebutuhan anggaran Pilkades di Jombang, Pemkab Jombang telah melakukan penghitungan secara detail.
Besaran kebutuhan anggaran juga dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing desa, terutama jumlah pemilih.
Kebutuhan utama Pilkades berkaitan dengan kebutuhan primer penyelenggaraan pemungutan suara. Mulai dari pengadaan surat suara hingga kebutuhan tempat pemungutan suara (TPS) dan bilik suara. (yan/jif)
Editor : Ainul Hafidz